Sindir Pejabat Negara Baperan, Fahri Hamzah Sebut Lebih Cocok Jadi Pawang Hujan

Mohammad Atik Fajardin
Ilustrasi RUU KHUP yang memuat pasal penghinaan terhadap penguasa. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Politikus Partai Gelora Fahri Hamzah menyindir pejabat ngara baperan. Dia menyebut jika pejabat publik yang gampang tersinggung lebih cocok jadi pawang hujan.

Sindiran itu dilontarkan terkait rancangan Kitab Undang-udang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan pada Juli 2022. RUU tersebut memuat pasal dengan ancaman pidana bagi warga yang menghina penguasa. 

Dalam cuitannya di Twitter, Fahri Hamzah mengatakan, sebagai pejabat negara, tidak seharusnya gampang tersinggung dengan apa yang disampaikan oleh rakyatnya. 

"Pejabat publik adalah pegawai rakyat. Jangan mudah tersinggung dengan rakyat, dengan majikan. Kalau mudah tersinggung jangan jadi pejabat publik, mending jadi pawang hujan," kata Fahri Hamzah di Akun Twitter @Fahrihamzah, Kamis (16/6/2022). 

Dia menjelaskan, rakyat yang memarahi pejabat publik adalah hak dan kewajiban sebagai warga negara. "Itu mirip dengan pemilik marahin pegawai supaya kerja benar. Salahnya apa? Yang salah kalau pegawai maki-maki pemilik karena nuntut dividen. Rakyat itu pemilik dan pejabat publik itu pegawai. Itu logikanya," ungkap Fahri. 

"Tetapi kalau kita sebagai manusia biasa, juga ada batas ketersinggungan, maka ketersinggungan pejabat tidak boleh otomatis menjadi delik. Pejabat tersebut, secara pribadi harus melapor terlebih dahulu perkaranya kepada polisi, barulah diproses (delik aduan)," tutupnya. 

Seperti diketahui, RKUHP yang akan disahkan pada Juli 2022 ramai diperbincangkan, karena pasal yang memuat ancaman pidana bagi warga yang menghina penguasa. Aturan itu tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 dalam draf Rancangan KUHP tersebut berbunyi: 

"Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network