Merusak Lingkungan, Tim Gabungan Razia Alat Tangkap Ikan Ilegal

Andy
Tim DKP Kutai Kartanegara melakukan razia alat tangkap ilegal di Danau Melintang. (foto: ist/dkp)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)  Kutai Kartanegara bersama tim gabungan Satpol PP dan unsur TNI/Polri melakukan razia Alat Penangkapan Ikan (API) ilegal di wilayah perairan Danau Hulu kawasan Desa Melintang dan Desa Rebaq Rinding, Muara Muntai.

Dalam operasi ini, tim gabungan berhasil menyita beberapa unit alat tangkap ikan berupa sawaran yang kerap digunakan masyarakat untuk menangkap ikan. Padahal, alat tangkap tersebut masuk dalam kategori dilarang digunakan.

Selain melakukan razia, tim gabungan juga melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat mengenai Perda Bupati Kukar Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan yang melarang alat tangkap sawaran dengan spesifikasi tertentu.

Pengawas Perikanan, Fauzan Azmi mengatakan, penggunaan alat tangkap sawaran berpotensi merugikan nelayan dan lingkungan. Sebab ikan yang ditangkap bukan hanya ikan-ikan besar tetapi juga ikan-ikan kecil sehingga mengancam kelestarian lingkungan.

Selain itu, alat tangkap sawaran merupakan monopoli wilayah tangkapan dan mengganggu jalur transportasi bagi masyarakat. 

"Kami berharap, masyarakat agar ikut berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak menggunakan alat tangkap ikan ilegal," ujarnya dikutip dari laman Pemkab Kukar, Minggu (11/9/2022).

Dia mendorong masyarakat, khususnya nelayan untuk menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan. Dan tidak menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang dalam regulasi hukum

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network