TENGGARONG, iNewsKutai.id – Seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial NX (50) tewas dibacok dua penjaga lahan tambang di Loa Janan, Kutai Kartanegara, Minggu (25/9/2022). Penyebabnya, pelaku HE (39) dan AN (35) sakit hati lantaran kepalanya dipukul oleh korban.
Pelaku yang tidak terima perlakuan NX secara refleks mencabut parang yang terselip di pinggang keduanya dan menebas korban hingga tewas di tempat. Sementara satu WNA lainnya CH (52) mengalami luka di jari kelingking setelah berusaha melerai.
Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP I Made Suryadinata mengungkapkan, insiden pembacokan tersebut bermula ketika korban dan tersangka bertemu di kawasan tambang milik PT Kalimantan Bara Perkasa (KBP) di Loa Janan.
Kedua tersangka merupakan penjaga lahan di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Koperasi Prima Mandiri Purwajaya. Lahan milik koperasi tersebut ditambang oleh PT KBP di mana kedua korban merupakan investor.
Dalam pertemuan itu, kedua tersangka menanyakan galian lubang yang seharusnya dilakukan penimbunan kembali oleh perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab reklamasi lahan. Namun, korban yang tidak terlalu fasih berbahasa Indonesia membuat mereka terlibat cekcok.
Saat terlibat pertengkaran, korban NX secara arogan memukul kepala pelaku AN menggunakan kayu. Tidak terima perlakuan tersebut, kedua tersangka spontan menyerang korban menggunakan senjata tajam.
"Korban dan pelaku awalnya cekcok yang diikuti pemukulan kepala salah satu pelaku. Karena sakit hati dipukul, kedua pelaku langsung mencabut parang yang mereka dan membacok korban NX,"ungkap AKP Made dikutip dari laman Polres Kukar, Rabu (28/9/2022).
Akibatnya, korban NX menderita luka parah akibat sabetan senjata tajam di bagian leher, punggung dan pangkal paha. Sementara rekannya CH harus kehilangan jari manis karena berusaha melerai kedua pelaku.
Kedua pelaku langsung melarikan diri seusai menganiaya korban sebelum akhirnya diringkus tim gabungan Ditreskrimum Polda Kaltim dan Polres Kukar di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Samarinda, Senin (26/9/2022).
Keduanya ditangkap tanpa memberikan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP subsider Pasal 354 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
“Untuk barang bukti yang diamankan, dua sajam jenis mandau dan parang, satu unit sepeda motor dan satu jaket warna biru,” ujarnya.
Sedangkan kedua korban masih berada di Rumah Sakit Inche Abdoel Moeis Samarinda. Saat ini Polres Kukar masih melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Rakyat China yang berada di Indonesia, terkait peristiwa tersebut.
Rencananya korban yang meninggal dunia akan di kremasi di Samarinda dan akan diserahkan kepada pihak keluarganya. "Menurut keterangan dari saudaranya akan di kremasi di Samarinda, selanjutnya akan diserahkan ke keluarga korban," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait