Polisi Pakai Gas Air Mata, Penanganan Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Jadi Sorotan Dunia

Anton Suhartono
Penanganan kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang menjadi sorotan dunia. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 127 orang menjadi sorotan dunia. Terutama penanganan kerusuhan menggunakan gas air mata yang notabene dilarang FIFA

Kantor berita Amerika Serikat Associated Press (AP) menulis judul '129 dead after fans stampede to exit Indonesian soccer match' yang dilengkapi dengan foto sejumlah anggota polisi melepaskan tembakan gas air mata ke arah suporter.

AP melaporkan jika kepanikan terjadi setelah polisi menembakkan gas air mata untuk menghentikan perkelahian yang menewaskan 129 orang. Mengutip pernyataan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, dilaporkan jika sebagian besar korban terinjak-injak hingga tewas.

Kericuhan yang terjadi sesaat setelah pertandingan berakhir pada Sabtu (1/10/2022) membuat polisi anti huru hara menembakkan gas air mata, yang menyebabkan kepanikan di kalangan pendukung, kata Kapolda Jatim Nico Afinta.

Ratusan orang berlarian ke pintu keluar untuk menghindari gas air mata. Beberapa tercekik dalam kekacauan dan yang lainnya terinjak-injak, menewaskan 34 orang hampir seketika.

Sementara kantor berita Inggris Reuters mengungkap laporan 'Indonesia police say 127 people killed after stampede at football match'. 

Mengutip pernyataan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, Reuters melaporkan, 127 orang telah tewas dan 180 lainnya luka akibat terinjak-injak. Usai pertandingan, suporter Arema FC turun ke lapangan yang direspons polisi dengan menembakkan gas air mata. 

Sekadar diketahui, penggunaan gas air mata untuk menangani kerusuhan di dalam stadion melanggar regulasi FIFA. Dalam pedoman FIFA Stadium Safety and Security Regulation pasal 19 poin B disebutkan tidak boleh sama sekali penggunaan senjata api dan gas air mata untuk pengendalian massa.

"Untuk melindungi para pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum, diperlukan penempatan steward dan/atau polisi di sekeliling lapangan permainan. Saat melakukannya, pedoman berikut harus dipertimbangkan," tulis FIFA. 

"a) Setiap steward atau petugas polisi yang ditempatkan di sekitar lapangan permainan kemungkinan besar akan direkam di televisi, dan oleh karena itu perilaku dan penampilan mereka harus memiliki standar tertinggi setiap saat," lanjut regulasi tersebut. 

"b) Tidak ada senjata api atau “gas pengendali massa” yang boleh dibawa atau digunakan."

(Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul : Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Tewaskan 127 Orang, Indonesia Mendadak Jadi Sorotan Dunia)

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network