TENGGARONG, iNewsKutai.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kutai Kartanegara (Kukar) mewacanakan pengumpulan zakat, infaq dan shodakoh dari aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kukar. Pengumpulan dilakukan dengan memotong 2,5% dari gaji yang diterima.
Ketua Baznas Kukar Shafik Avicenna mengungkapkan, rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengumpulan zakat ASN sedang dalam proses pembahasan. Regulasi tersebut akan menggantikan Perda Nomor 9/2008 tentang pengelolaan zakat.
Dia menargetkan, raperda zakat bisa disahkan paling lambat akhir tahun ini sehingga bisa diterapkan mulai 2023 mendatang.
"Harapan kami 2023 mendatang sudah terealisiasi sehingga pengumpulan zakat bisa berjalan lancar karena potensi zakat di lingkungan ASN sangat besar sebagai investasi akhirat,"jelasnya dikutip dari laman Pemkab Kukar, Senin (10/10/2022).
Tidak hanya ASN, perda tersebut juga akan mengatur pengumpulan zakat dari dunia usaha di Kukar. Adapun mekanisme penarikan zakat akan diatur dalam perda yang didahului dengan surat edaran dari bupati terkait zakat, infaq dan shodakoh.
Dia pun berharap kepada masyarakat Kukar untuk mempercayakan Baznas sebagai lembaga profesional dalam penghimpunan zakat, infaq dan shodaqoh. Dia memastikan, lembaga resmi tersebut menyalurkan zakat kepada yang berhak menerimanya.
Menurut dia, penyaluran zakat, infak dan shodakoh dilakukan kepada delapan golongan yang telah ditetapkan dengan prioritas fakir miskin.
"Berharap dukungan masyarakat Kukar yang memiliki harta lebih menjadi Muzaki dan menyerahkan kepada Baznas untuk disalurkan kepada yang berhak menerimanya atau mustahik yang berjumlah delapan golongan dengan prioritas para fakir miskin,” harapnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait