TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Satresnarkoba Polres Berau kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba. Dua tersangka pengedar sabu berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda di Tanjung Redeb dan Teluk Bayur.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya menjelaskan, dua pelaku yang ditangkap masih satu jaringan. Pelaku pertama berinisial B ditangkap terlebih dulu di Jalan Durian I, Tanjung Redeb, Senin (2/1/2023) sekitar pukul 23.00 WITA.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 43 gram sabu. Tersangka B yang diinterogasi kemudian bernyanyi. Dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang bandar berinisial R.
Petugas kemudian bergerak dan berhasil meringkus R, Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 05.00 WITA di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Rinding. Dari tangan tersangka, polisi menyita 5 paket sabu seberat 23,7 gram yang disembunyikan di saku baju kerja.
“Dari hasil interogasi sementara kedua tersangka, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Kaltara,” jelasnya, Rabu (4/1/2023).
Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan dari kasus ini untuk mencari pelaku lain yang kemungkinan memiliki barang bukti lebih besar.
“Dari dua pelaku ini ada yang residivis, dan kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya,” pungkasnya
Editor : Abriandi
Artikel Terkait