DENPASAR, iNews.id - Bali menjadi salah satu destinasi wisata untuk merayakan malam tahun baru. Bagi wisatawan domestik yang ingin melewatkan malam pergantian tahun di Pulau Dewata, ada aturan baru yang diberlakukan mulai 24 Desember mendatang.
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Herry AY Sikado mengatakan untuk penumpang transportas udara, ada sejumlah regulasi baru yang diterapkan. Langkah ini sebagai bentuk pembatasan pergerakan masyarakat pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
"Penerapan aturan baru ini untuk memastikan keamanan dan kenyamanan di bandara. Akan ada pembatasan pada sejumlah kriteria penumpang pesawat udara," ujarnya usai pembukaan Posko Nataru, Jumat (17/12/2021).
Menurutnya, ada sejumlah ketentuan baru bagi pelaku perjalanan domestik dalam pembatasan tersebut. Seperti penumpang yang hendak masuk dan keluar Bali wajib mengantongi sertifikat vaksin dosis lengkap (dosis kedua). Selain itu wajib melampirkan hasil tes antigen yang berlaku 1x24 jam.
Untuk penumpang yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, dilarang terbang ke Bali. Kemudian penumpang di bawah usia 12 tahun, wajib melampirkan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam.
Syarat ini juga berlaku bagi penumpang yang belum vaksin dosis lengkap karena alasan medis ditambah surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. Aturan tersebut berlaku pada musim Nataru sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
"Fokusnya kepada penerapan protokol kesehatan," ujar Herry.
Dalam menerapkan aturan tersebut, sejak hari ini dibuka posko monitoring angkutan Nataru di area terminal domestik. "Nantinya seluruh data dan laporan aktivitas transportasi Nataru dimonitoring dari posko ini," ucapnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait