Nikah Beda Agama Tidak Diakui di Indonesia, 4 Negara Ini Jadi Tujuan Legalkan Pernikahan

Maria Alexandra Fedho
4 negara yang mengakui pernikahan beda agama. (foto: ilustrasi/shutterstock)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Pernikahan beda agama memang masih menjadi masalah di Indonesia. Hal itu dikarenakan hukum perkawinan belum mengakui atau melegalkan nikah beda agama.

Meski pada prakteknya tetap banyak yang menikah meski beda agama. Umumnya dengan mengakali agar pernikahan pasangan tetap legal di mata hukum. Namun, bagi yang memiliki uang lebih, banyak yang memilih menikah di luar negeri.

Sejumlah negara yang mengakui atau melegalkan pernikahan beda agama pun menjadi tujuan untuk melangsungkan prosesi sakral tersebut. Dirangkum dari berbagai sumber Jumat (27/1/2023), berikut sejumlah negara yang melegalkan pernikahan beda agama.

1. Kanada 

Negara pertama yang bisa menjadi tujuan pasangan beda agama untuk melangsungkan pernikahan adalah Kanada. Hukum pernikahan di negara tersebut tidak mengharuskan adanya kesamaan agama sebagai syarat sah. 

Bagi pemerintah Kanada, beda agama bukan menjadi sebuah penghalang bagi pasangan yang menikah.  Kanada hanya mewajibkan syarat pernikahan adalah berbeda jenis kelamin dan tidak memiliki hubungan pertalian darah atau keturunan. 

2. Tunisia 

Negara mayoritas muslim ini memperbolehkan pernikahan beda agama. Hal itu bermula pada 2017 lalu ketika pemerintah Tunisia menghapus larangan wanita menikahi pria non-Muslim. 

Perempuan muslim atau sebaliknya bebas memilih pasangan yang bukan penganut Islam. Seorang pria non-Muslim tidak harus masuk Islam dan menyerahkan bukti pindah agama untuk menikahi seorang muslimah di Tunisia.

3. Inggris 

Sistem hukum di Inggris menganut hukum common law. Kesamaan agama tidak menjadi syarat untuk melangsungkan pernikahan. 

Beragama maupun atheis tetap dapat melaksanakan perkawinan sipil yang dicatatkan secara sah dengan memenuhi prosedur yang ada. 

4. Singapura 

Singapura menjadi negara terdekat dari Indonesia untuk melangsungkan pernikahan beda agama. Singapura tidak mempermasalahkan agama ataupun tidak. Persyaratan untuk dapat menikah di Singapura adalah tinggal minimal 20 hari berturut-turut, setelah itu calon pengantin baru mulai dapat mengurus administrasi secara online di gedung Registration for Married. 

Pemerintah Singapura memberikan layanan pernikahan dengan pendaftaran online baik warga negara lokal, permanent resident, maupun orang asing. Proses pendaftaran pun tak memerlukan waktu waktu dan biaya yang banyak. 

Demikian 4 negara yang mengakui pernikahan beda agama dan bisa menjadi tujuan pasangan beda agama untuk menikah.

(Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul : Negara-negara yang Melegalkan Pernikahan Beda Agama, Nomor 2 Tetangga Indonesia)

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network