JAKARTA, iNewsKutai.id - Isu jasa debt collector dalam penagihan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ternyata bukan isapan jempol belaka. Mereka bisa mendatangi rumah wajib pajak yang melakukan tunggakan.
Hal tersebut diungkapkan Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo. Dia membenarkan jika Kementerian Keuangan menggunakan jasa debt collector yakni Juru Sita Pajak Negara (JSPN).
JSPN yang sudah diatur dalam undang-undang ini ditugaskan berdasarkan perintah, seperti ada utang pajak yang tertunggak. Menurutnya, JSPN akan mendatangi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Hal tersebut merujuk pada pengakuan artis Soimah yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan karena didatangi debt collector untuk menagih pajak penghasilannya.
Yustinus mengatakan, pengakuan Soimah masih didalami karena tak pernah diperiksa kantor pajak maupun memiliki utang pajak.
"Soimah tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tidak ada utang pajak. Buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Bagi JSPN, tak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus marah-marah," tulis Yustinus dalam keterangan resminya dilansir iNews.id, Sabtu (8/4/2023).
Yustinus menjelaskan, JSPN dapat menagih tunggakan pajak dilakukan intimidasi, seperti menerbitkan surat paksa, surat perintah melakukan penyitaan, blokir rekening, hingga memindahkan saldo rekening ke kas negara.
"Kesaksian semua petugas pajak yang berinteraksi, mereka tak pernah bertemu Soimah. Hanya keluarga atau penjaga rumah. Terakhir dengan konsultan pajak," kata Yustinus.
Dia pun menduga kesaksian tersebut bersumber dari cerita pihak lain, yang merasa gentar dan gemetar. "Lagi-lagi, saya berprasangka baik dan sangat ingin mendudukkan ini dalam bingkai pencarian kebenaran yang semestinya," ungkap Yustinus.
Sebelumnya, dalam sebuah tayangan, Soimah mengeluh kepada Puthut EA dan Butet Kertaradjasa jika kediamannya pernah didatangi petugas pajak bersama dua debt collector. Mereka disebut datang untuk menagih pajak karena dituding menghindari petugas pajak.
Ia pun merasa kerap diperlakukan kurang baik oleh petugas pajak setiap kali datang ke rumahnya. Perlakuan kurang baik dari petugas pajak itu pun disebut sudah terjadi sejak 2015.
Soimah mengaku merasa diperlakukan seperti koruptor setiap kali berhadapan dengan para petugas. Sikap tersebut juga terus membekas di ingatan dan disebut menyisakan preseden buruk sebagai wajib pajak. Padahal, dia mengaku selalu membayar dan melaporkan pajak tepat waktu.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait