Doyan Booking Cewek di MiChat, Istri Potong Kelamin Suami di Solo

Ary Wahyu Wibowo
Seorang istri di Solo nekat memotong kelamin suaminya lantaran sering booking cewek di MiCat. (Foto: Ilustrasi/ist)

SOLO, iNewsKutai.id – Nasib tragis dialami IPN (20) seorang pemuda asal Kota Solo, Jawa Tengah. Dia terancam kehilangan barang paling berharganya setelah dipotong sang istri YC (34) di sebuah hotel di Jebes.

Ya, YC yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tega memotong kelamin suaminya lantaran sering booking cewek di aplikasi MiChat. Bahkan, salah satu perempuan yang disewa adalah teman YC sendiri.

"Dia nakal, sering menyewa perempuan open BO di MiChat. Tapi masih saya biarin termasuk menyewa teman saya juga, saya maafkan. Terus dia tinggal juga di Bali," katanya dilansir iNews.id, Rabu (17/5/2023).

Hal itu membuat dirinya merasa pengorbanannya telah sia-sia. Padahal, YC mengaku rela pindah agama demi mengikuti keyakinan sang suami. Kekesalannya semakin menjadi saat bertemu dengan keluarga IPN yang tinggal di Sukoharjo.

Dia mengaku tidak diperlakukan dengan baik oleh keluarga suaminya kemudian ditalak dan diusir dari rumah mertuanya.  

"Ibunya tidak memperlakukan saya tidak enak. Dicerai lalu diusir. Dianter sih sampai Terminal Tirtonadi Solo," kata dia. 

Sakit hati diusir, dia kemudian berencana membalas sang suami. Sebelum pulang ke Denpasar, dia kemudian sengaja meminta suaminya bertemu di sebuah hotel dengan alasan ingi melepas kangen.

Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku cek in yang sudah membeli pisau pemotong buah check in di sebuah hotel di wilayah Jebres, Solo. Pada Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, korban datang ke hotel dan tidur. 

Saat korban tertidur pulas, pelaku mengambil pisau dan memotong kemaluan korban hingga bersimbah darah. Sementara, korban terbangun dan berteriak.

"Kesepakatan di jalan saya mau lepas kangen, itulah rencana saya. Masih sayang, masih gimana gitu. Nyesel banget," katanya.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, IPN saat ini tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Moewardi Solo. Korban telah selesai melakukan operasi.  

"Dalam perawatan medis setelah melakukan operasi," katanya.  

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network