Rugikan Negara Rp10,2 M, Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kukar Dijebloskan ke Rutan Samarinda

Abriandi/Antara
Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kutai Kartanegara dijebloskan ke Rutan Samarinda. (foto: antara)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kutai Kartanegara tahun anggaran 2020 ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (9/6/2023). 

Kedua tersangka yang ditahan AS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kutai Kartanegara dan Dirut PT BAG berinisial S sebagai kontraktor.

Keduanya ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menjelaskan, kedua diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada proyek lanjutan pembangunan jalan Tenggarong- Loa Kulu dan Loa Janan Sec 8 yang bersumber dari anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Kaltim Tahun anggaran 2020.
 
Kasus itu bermula ketika Pemkab Kukar menerima  Bankeu dari Pemprov Kaltim untuk proyek lanjutan pembangunan jalan Tenggarong-Loa Kulu dan Loa Janan Sec. 8. Sesuai DPPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, proyek tersebut menelan dana Rp13,5 miliar.
 
"Pada prosesnya, pemenang tender adalah PT BAG dengan nilai penawaran sebesar Rp13,1 dan dilakukan penandatanganan kontrak oleh AS selaku PPK dan S selaku penyedia barang pada 24 November 2020," jelas Toni dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023). 

Masalah mulai muncul lantaran dalam pelaksanaanny, proyek tidak sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak khususnya terkait item pekerjaan beton yang jauh di bawah mutu rencana. Sementara, pembayaran tetap dicairkan 100 persen seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak.


 "Hasil pemeriksaan oleh tim ahli konstruksi dan dikuatkan dengan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kaltim diperoleh besaran kerugian keuangan negara sebesar Rp10,2 miliar," ujar Toni.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II A Samarinda," katanya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network