TENGGARONG, iNewsKutai.id - Unit Reskrim Polsek Loa Kulu kembali mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur. Seorang remaja berinsial MR (18) menggagahi bocah berusia 12 tahun dengan modus pacaran.
Bahkan, pelaku tidak memulangkan korban selama 4 hari dan berkali-kali melakuan persetubuhan. Korban berinisial FL akhirnya ditemukan setelah orangtuanya melapor kehilangan anak ke Polsek Loa Kulu. Korban ditemukan di Jalan Pangeran Antasari 2 Kota Samarinda bersama pelaku.
Kapolsek Loa Kulu Iptu Rachmat Andika Prasetyo menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu 14 Juni 2023 ketika korban yang merupakan warga Desa Jembayan Loa Kulu meminta izin bertemu dengan temannya melalui pesan WhatsApp.
Sekitar pukul 20.00 WITA, FL diminta pulang oleh orangtuanya karena sudah malam. Namun, pesan tersebut tidak direspons. Bahkan, panggilan telepon pun diabaikan oleh korban.
Khawatir terjadi sesuatu, orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Loa Kulu telah kehilangan anaknya selama 4 hari.
"Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan terkait laporan adanya anak di bawah umur yang tidak pulang selama 4 hari. Akhirnya petugas menerima informasi jika korban berada di sebuah rumah di Kota Samarinda," ungkap Iptu Rachmat dalam keterangannya Jumat (23/6/2023).
Saat dilakukan penggerebekan pada Rabu 21 Juni 2023, korban ditemukan bersama tersangka yang langsung ditangkap. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak asusial terhadap korban.
Dalam pengakuannya, pelaku dan korban menjalin hubungan asmara. MR juga mengakui membawa korban ke salah satu hotel di Kota Samarinda dan melakukan tindakan pencabulan.
Bukannya dipulangkan ke Loa Kulu, pelaku justru membawa korban ke salah satu rumah kontrakan hingga empat hari.
"Pelaku mengaku melakukannya atas dasar suka sama suka. Tapi ini masih didalami karena korban anak di bawah umur,” ujarnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait