TENGGARONG, iNewsKutai.id – Polsek Kenohan berhasil meringkus tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang selama ini meresahkan warga Kenohan. Tersangka berinisial M (45) ditangkap di Desa Semayang, Kutai Kartanegara saat hendak transaksi.
Pria paruh baya itu tertangkap basah membawa 27 paket sabu. Kapolsek Kenohan AKP Panca Gunadi menjelaskan, pelaku merupakan warga asli Desa Semayang.
Namun, sepak terjangnya mengedarkan sabu di wilayah tersebut membuat warga resah. Pasalnya, tersangka menggunakan salah satu rumah sebagai lokasi transaksi.
"Petugas menerima informasi pada 9 Agustus 2023 terkait adanya aktivitas peredaran narkoba yang sangat meresahkan warga di salah satu rumah di Desa Semayang," jelas AKP Panca dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (14/8/2023).
Unit Reskrim kemudian bergerak menuju Desa Semayang. Setelah dilakukan pengintaian dan memastikan tersangka berada di dalam rumah yang dicurigai, petugas kemudian melakukan penyergapan.
"Tersangka tidak bisa mengelak karena saat dilakukan penggeledahan ditemukan 27 paket kecil serbuk kristal bening yang diduga kuat sabu. Barang bukti itu ditemukan di tas selempang yang dibawa pelaku," ujarnya.
Polisi kemudian menggelandang tersangka ke Mapolsek Kenohan untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka dijerat UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait