BONTANG, iNewsKutai.id – Seorang pemuda berinisial SA (20) di Kutai Kartanegara diringkus Polsek Marangkayu lantaran diduga menyetubuhi anak di bawah umur. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus memacari korban yang masih berusia 14 tahun.
SA dilaporkan orang tua korban lantaran tidak terima putrinya dicabuli oleh pelaku. SA kemudian ditangkap di Gunung Menangis, Marangkayu pada Selasa (22/8/2023).
Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban. Hubungan layaknya suami istri dilakukan September 2022 dan April 2023 di dua tempat berbeda.
Namun, penyidik tidak serta merta percaya dengan pengakuan tersangka dan masih melakukan pemeriksaan marathon.
"Masih dilakukan pendalaman karena pengakuannya baru dua kali. Penyidik sedang memeriksa intensif tersangka karena diduga tidak hanya dua kali dan ada TKP lain," jelas Iptu Fahrudi dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).
Menurutnya, saat persetubuhan terjadi, korban masih berusia 14 tahun dan tersangka menginjak 19 tahun. Kini, korban yang sudah berusia 15 tahun mendapat pendampingan P2TP2A.
Sementara SA dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait