TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau meringkus enam tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga.
Pelaku ditangkap dalam rentang waktu sepekan terakhir. Dari enam pelaku curanmor yang diringkus yakni enam pelaku dengan inisial MF, J, H, ABH, AJ, dan R, dua di antaranya merupakan penadah motor curian.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manop, penangkapan enam tersangka pelaku curanmor merupakan hasil Operasi Jaran yang berlangsung sejak 17 Agustus hingga 5 September 2023.
"Enam tersangka yang ditangkap ini merupakan hasil pengembangan tiga kasus curanmor yang terjadi pada 29 Agustus, 1 September, dan 3 September 2023,"jelas AKBP Steyven dikutip dari laman Polres Berau, Selasa (5/9/2023).
Dia menjelaskan, setelah polisi menerima laporan curanmor, personel Satreskrim kemudian terjun ke lapangan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Berturut-turut, polisi kemudian melakukan penangkapan pada 29 Agustus 2023 di Jalan Manunggal. Pengungkapan kedua dilakukan Sabtu, 2 September 2023, di Jalan Siranuddin Gunung Tabur. "Kasus ketiga dilakukan penangkapan pada 3 September 2023 sekitar pukul 01.00 WITA dini hari," katanya.
Selain menangkap 6 tersangka, polisi juga berhasil menyita tiga unit sepeda motor hasil curian. Satu unit bahkan sudah dijual para pelaku dengan harga Rp2,6 juta. Motor tersebut diamankan dari penadah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
"Kami mengimbau agar masyarakat lebih hati-hati dalam menyimpan kendaraan dan jangan meninggalkan kunci di motor,"pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait