JAKARTA, iNewsKutai.id - Praktik pembuatan film porno oleh sebuah Production House (PH) di Jakarta berhasil diungkap Polres Jaksel. Yang mengejutkan, pemeran film dewasa itu berasal dari kalangan model hingga selebgram.
Tidak tanggung-tanggung, sedikitnya 120 film porno lokal sudah dibuat sejak beroperasi 2022 lalu. Rata-rata pemeran film porno tersebut dibayar Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk satu film.
"Polisi sudah menangkap lima tersangka yang merupakan komplotan pembuat film porno mulai dari sutradara hingga yang bertugas mengupload di internet," jelas Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (12/9/2023).
Menurutnya, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno tersebut. Salah satu I yang bertugas mengunggah film-film tersebut pada tiga website.
Dari hasil pendalaman kasus, I merupakan sutradara sekaligus pemilik PH. Sebelum beralih memproduksi film porno, tersangka I diketahui membuat film bergenre horor dan komedi.
"Karena minat penonton untuk film komedi dan horor rendah sehingga tersangka memilih memproduksi film porno," katanya.
Sedangkan empat tersangka lainnya yakni JAAS berperan sebagai kameramen; AIS sebagai editor film; AT sebagai penata suara, dan SE sebagai sekretaris.
Kombes Ade Safri mengungkapkan, pemeran film porno tersebut berasal dari kalangan artis, selebgram , hingga model. Kepolisian pun sudah mengangendakan pemanggilan sejumlah model dan selebgram yang diduga terlibat.
Selebgram Siskaeee dan Virly Virginia sudah mendapat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi. "SKE dan VV diperiksa minggu ini," katanya.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk, satu flashdisk, lima handphone, dua laptop, dua komputer, serta dua TV.
Tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 12 September 2023
Editor : Abriandi
Artikel Terkait