BALIKPAPAN, iNews.id - Setelah menjalani pemeriksaan, Muhammad Ali (48) sopir truk kontainer yang memicu tabrakan mau di persimpangan Muara Rapak, Balikpapan, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak hanya itu, Polda Kaltim juga akan memeriksa pemilik truk kontainer. Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto menyatakan akan menindak tegas pemilik kendaraan tersebut jika terbukti lalai melakukan perawatan.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Balikpapan, Ini Pengakuan Sopir Truk Kontainer yang Tewaskan 5 Orang
"Kami akan tindak tegas pemilik trailer mana kala ada pelanggaran, mereka tidak tertib melakukan pengecekkelaikan KIR kendaraan untuk beropersional," katanya, Jumat (21/1/2022).
Dia menambahkan, polisi juga sudah melakukan pemeriksaan tes urine dan kondisi kejiwaan sang sopir Muhammad Ali (48). Penyidik juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Sopir sudah kami amankan. Statusnya tersangka," jelasnya.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Balikpapan: Truk Kontainer Rem Blong Seruduk Puluhan Kendaraan, 5 Orang Tewas
Pantauan di lokasi arus lalu lintas di sekitar lokasi kembali normal. Sebelumnya, jalan tersebut sempat diterapkan buka tutup.Diketahui kecelakaan terjadi pukul 06.30 Wita.
Saat itu, truk menabrak sejumlah kendaraan yang tengah berhenti di perempatan lampu merah. Kerasnya benturan menyebabkan sejumlah kendaraan terpental hingga ringsek. Selain itu, tiang lampu lalu lintas roboh dan pagar pembatas jalan rusak.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait