Terungkap Motif Siswa Bacok Guru di Kelas, Sakit Hati Dilarang Ikut Ujian Tengah Semester

Eka Setiawan
Siswa pelaku pembacokan guru sakit hati lantaran dilarang ikut ujian tengah semester. ( Foto: SINDOnews/Ilustrasi)

SEMARANG, iNewsKutai.id – Motif pembacokan guru Madrasah Aliyah (MA) Yasua di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, terungkap. Pelaku MAR tega membacok gurunya lantaran sakit hati tidak diizinkan mengikuti ujian tengah semester.

Pengakuan tersebut disampaikan MAR setelah ditangkap polisi di sebuah rumah kosong daerah Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), Senin malam (25/9/2023). 

MAR ditangkap kurang dari 24 jam setelah membacok guru bidang kesiswaan, Ali Fatkhur Rohman saat sedang mengajar di kelas pada Senin (25/9/2023) sekira pukul 07.00 WIB.

"Pelaku ditangkap sekira pukul 21.00 WIB di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, sekarang sudah ada di Polres Demak,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (26/9/2023).

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku MAR tidak bisa mengikuti ujian karena belum menyelesaikan tugas yang menjadi syarat kenaikan kelas dengan batas akhir 23 September 2023. 

Sebelum kejadian, MAR berangkat dari rumahnya yang tak jauh dari sekolah menemui Ali Fatkhur Rohman dan Nur Salim yang merupakan guru Bahasa Arab. Mereka bertiga bertemu di halaman sekolah. 

Pelaku mengatakan kepada Nur Salim kalau belum menyelesaikan tugasnya dan diberi waktu tambahan oleh Nur Salim untuk menyelesaikan tugasnya. Namun, korban Ali Fatkhur secara tegas menyatakan jika pelaku tidak bisa mengikuti ujian sebab waktu penyerahan tugas sudah habis.

Pelaku yang kecewa akhirnya pulang ke rumahnya dan sakit hati dengan kata-kata korban. Ide untuk membalas sang guru muncul dan mengambil sabit yang tersimpan di belakang lemari. 

Dia kemudian kembali ke sekolah dengan sabit yang disembunyikan di pinggang belakang tertutup baju seragam. Saat tiba di sekolah, pelaku melihat korban di ruang 5 sedang mengawas ujian.

Pelaku kemudian memarkir sepeda motornya di depan ruang tersebut, turun berjalan kaki menuju ke sana. Di depan pintu, pelaku mengucapkan salam ke korban dan dijawab. 

"Pelaku kemudian mendekati korban dan langsung menyerang dengan sabit. Korban dua kali dibacok, satu mengenai leher korban belakang dan satu lengan kiri,” ucap Kombes Satake. 

Setelah menyerang, pelaku kabur menggunakan sepeda motornya yang diparkir di depan kelas hingga akhirnya ditangkap polisi di Grobogan.

Karena pelaku masih berusia 17 tahun 4 bulan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Perlindungan Anak Kabupaten Demak, Bapas Semarang, dan JPU Kejaksaan Negeri Demak.

Satake menambahkan, pelaku dijerat pasal berlapis, primair Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP dan lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP. Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id pada 26 September 2023

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network