TENGGARONG, iNewsKutai.id - Aksi polisi menyamar sebagai pembeli narkoba membuahkan hasil. Seorang pengedar narkoba yang selama ini meresahkan warga Loa Janan berinisial YP (31), berhasil diringkus penyidik Sat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara.
YP (31) berhasil diamankan di Jalan Gerbang Dayaku Desa Loa Duri setelah tertangkap tangan menjual narkoba kepada polisi yang melakukan undercover buy pada Kamis (19/10/2023).
Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam mengungkapkan, penangkapanj YP berawal dari keresahan masyarakat karena ulahnya yang mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Loa Janan.
Keluhan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Polisi akhirnya berhasil mendapatkan nomor ponsel untuk memesan narkoba kepada tersangka.
"Undercover buy dilakukan seorang anggota yang diberikan surat perintah untuk melakukan pembelian secara terselubung demi menangkap tersangka YP yang merupakan pengedar narkoba," ujar AKP Aksaruddin dalam keterangannya dikutip Minggu (22/10/2023).
Tersangka yang tidak curiga dengan pembelian tersebut kemudian menyanggupi menyediakan narkoba. Saat mengantar narkoba pesanan polisi yang menyamar, YP langsung ditangkap.
Dia tidak dapat berkutik setelah polisi menyita satu paket sabu,almunium foil, uang tunai hasil penjualan sabu dan sebuah sepeda motor.
Kini YP dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kukar untuk diproses lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 2019 subsider pasal 127. Dengan ancaman hukuman paling cepat empat tahun dan paling lama tujuh tahun.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait