Lucuti Pakaian Anak di Bawar Umur di Kamar Kost, Perantau Asal Jombang Diciduk Polisi

Abriandi
Anak di bawah umur di Desa Selerong, Sebulu, dicabuli pemuda di kamar kost. (Foto:Dok iNews.id/ilustrasi)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - MAP (21) pemuda asal Desa Plandi Kecamatan Jombang, Jawa Timur harus berurusan dengan Polsek Sebulu, Kutai Kartanegara. Dia diduga mencabuli anak di bawah umur warga Desa Selerong, Sebulu.

Kapolsek Sebulu AKP Yoshimata JS Manggala menjelaskan, MAP yang notabene merupakan perantau dari Pulau Jawa awalnya berkenalan lalu berpacaran dengan korban.

Rupanya, pelaku sudah memiliki niat jahat ingin menggagahi korban. Rencananya berjalan mulus ketika bertepatan dengan gelaran panggung hiburan di Desa Selerong.

MAP, tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Selerong, Sebulu, Kutai Kartanegara. (foto: ist)

"Pelaku meminta korban izin kepada orang tuanya untuk nonton panggung hiburan di Desa Selerong. Orang tua korban memberi izin karena korban mengaku berangkat dengan teman sekolahnya," ungkap AKP Yoshimata, Sabtu (25/11/2023).

Alih-alih menonton dengan teman sekolahnya, korban justru dijemput pelaku menggunakan sepeda motor. Bahkan, mereka tidak menonton panggung hiburan melainkan berputar arah menuju rumah kos pelaku.

Di rumah kos, pelaku merayu hingga berhasil melucuti pakaian korban dan melakukan pencabulan. Pelaku bahkan melarang korban pulang selama tiga malam dan menginap berdua hingga 19 November 2023.

"Pelaku tidak memulangkan korban ke rumahnya selama tiga malam dan mematikan ponsel korban sehingga tidak bisa dihubungi oleh pihak keluarga,"ujarnya.

Pada hari keempat, korban akhirnya pulang ke rumah dan langsung diinterogasi oleh orang tuanya. Sadar anaknya sudah menjadi korban pencabulan, mereka langsung membuat laporan polisi ke Polsek Sebulu.

Tidak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Sebulu berhasil mengamankan MAP di rumah kosnya di Desa Selerong, Rabu (22/11/2023). Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui sudah mencabuli korban.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Sebulu dan menjalani pemeriksaan intensif.

diamankan ke Polsek Sebulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. MAP terancam penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network