JAKARTA, iNewsKutai.id - Polri berhasil membongkar kasus judi bola online SBOTOP beromzet Rp481 miliar. Jaringan judi online ini diduga terafiliasi dengan salah satu klub sepak bola.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, polisi berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus tersebut. Keempatnya yakni S, DR, L, dan TRR menggunakan dua situs yakni Bolehplay.com dan Sepaktop.com.
Kedua situs tersebut memiliki sebanyak 43.000 akun member. Kapolri menyebut, situs tersebut menggunakan server di Filipina dengan member dari sejumlah negara termasuk Indonesia.
Untuk mengusut kasus tersebut, Satgas Antimafia Bola telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut.
"Ada dugaan, hasil judi online tersebut digunakan untuk membiayai salah satu klub," jelas ujar Sigit di Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).
Kasatgas Antimafia Bola Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan, saat menjalankan aksinya, para tersangka menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang.
Para pemain wajib menaruh deposit untuk menjadi member agar bisa mengikuti judi online itu. Dari modus tersebut, para tersangka berhasil meraup Rp481 miliar.
"Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023 dengan rincian Rp400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway," ungkap Irjen Asep.
Situs judi tersebut menggelar pasar taruhan liga sepak bola nasional dan internasional.
"Polisi masih mengejar tersangka lain yakni TRR, dan dua warga negara China berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka L di Singapura dan Thailand," ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82.
Selain itu, mereka disangkakan melanggar Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait