TENGGARONG, iNewsKutai.id - Masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara, Sunggono kembali diperpanjang. Sunggono akan menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut untuk lima tahun kedepan.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Sunggono dilakukan Bupati Kukar Edi Damansyah di Ruang Serbaguna Kantor Bupati, Kamis (14/12/2023), kemarin.
Dalam sambutannya, Edi Damansyah mengatakan, perpanjangan masa jabatan Sunggono mengacu pada hasil evaluasi kinerja selama lima tahun menduduki jabatan Sekda.
Menurutnya, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Tahapan dalam proses perpanjangan yang dilakukan panitia seleksi dari kalangan akademisi dan Pemprov Kaltim.
"Hasilnya memang masih memenuhi persyaratan dan layak diperpanjang sehingga diberikan rekomendasi perpanjangan masa jabatan ini,” ujar Edi Damansyah dilansir laman Pemkab Kukar.
Edi berharap, dalam mengemban tugasnya, Sunggono bisa terus mengoptimalkan tugas dan fungsinya mengingat sekda merupakan jabatan yang strategis dan sentral.
“Optimalisasi ini diharapkan dapat dilakukan dalam kinerja 2024 mendatang. Orangnya memang stok lama, tapi harapannya punya pola pikir, semangat dan cara kerja baru beradaptasi dengan situasi kondisi sekarang ini,” tambahnya.
Sementara itu, Sunggono menyatakan dirinya siap untuk menjalankan tugas dan fungsi seperti yang diamanatkan dalam undang-undang.
“Pak Bupati memutuskan memperpanjang masa jabatan dan kembali memberikan kepercayaan kepada saya. Jabatan itu bukan hak ASN tapi merupakan suatu kepercayaan atasan terhadap bawahan,” singkatnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait