JAKARTA, iNewsKutai.id - Firli Bahuri mengumumkan pengunduran dirinya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengunduran diri itu diumumkan Firli di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi (ACLC) KPK, Kamis (21/12/2023) malam.
Firli sebelumnya sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai ketua KPK menyusul kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo yang menjeratnya.
Firli menyatakan permohonan pengunduran diri tersebut sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara. Pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu mundur terhitung mulai 20 Desember 2023.
"Pernyataan saya dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai dengan 20 Desember 2023 maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK. Saya menyatakan berhenti," kata Firli.
Firli saat ini sudah ditetapkan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Firli mencoba melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan penetapan status tersangka namun ditolak hakim Pengadilan Negeri Jaksel.
Selain itu, Firli saat ini sedang menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK. Dia terancam diberhentikan sebagai komisioner KPK jika terbukti bersalah.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait