TENGGARONG, iNewsKutai.id - Polsek Tenggarong Seberang menangkap tujuh orang pemuda atas dugaan pencabulan. Mereka diduga menyetubuhi seorang remaja berusia 13 tahun.
Ironisnya, sebagian pelaku merupakan anak di bawah. Persetubuhan itu dilakukan pelaku di tempat berbeda dengan modus mengajak korban jalan-jalan.
"Pelaku sebagian adalah anak di bawah umur tetapi ada yang sudah berusia 24 tahun. Untuk lokasi pencabulan mulai dari rumah kost hingga di jalan sepi," ungkap Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Raymond Juliano William, Sabtu (6/1/2024).
Kapolsek menjelaskan, pencabulan yang menimpa korban terjadi sejak 2023 lalu. Kejadian bermula pada 25 Agustus 2023 pukul 21.00 WITA ketika tersangka pertama menjemput korban di rumahnya untuk diajak jalan-jalan.
Namun, pelaku yang sudah terbakar nafsu justru membawa korban ke salah satu rumah kos lalu menyetubuhinya satu kali. Setelah itu, korban kemudian dipulangkan.
Setelah itu, korban kembali dicabuli pada 10 September 2023 saat sedang berada di rumah temannya. Tersangka kedua yang ikut nongkrong menarik korban masuk ke dalam kamar lalu menyetubuhi korban satu kali.
Korban kemudian dicabuli tersangka ketiga pada 6 November 2023 di salah satu rumah teman korban. Tersangka awalnya mengajak korban berkeliling dengan sepeda motor.
Saat jalan sepi, pelaku menghentikan laju sepeda motornya dan mempreteli pakaian korban. Awalnya, korban melawan namun akhirnya pasrah karena kalah tenaga.
Pencabulan serupa kembali dialami korban pada 7 November 2023 saat berpapasan dengan tersangka keempat di jalan. Pelaku pura-pura berniat mengantar korban pulang namun justru di bawa ke tempat sepi dan diperkosa.
"Tersangka kelima mencabuli korban pada 19 November 2023 saat g menjemput korban di rumah temannya. Pelaku melancarkan aksinya dengan menarik korban ke dalam kamar,"katanya.
Dua tersangka lainnya menyetubuhi korban pada 2 Januari 2024. Tersangka merencanakan aksinya dengan mengajak korban jalan – jalan dan menjemputnya di rumah.
Tersangka kemudian membonceng korban langsung menuju kosan temannya. Keduanya pelaku kemudian menyetubuhi korban secara bergantian.
Namun, aksi bejat para pelaku akhirnya terendus orang tua korban dan langsung melaporkan pencabulan tersebut ke Polsek Tenggarong Seberang. Polisi yang memeriksa korban akhirnya mendapatkan nama-nama pelaku dan melakukan penangkapan.
"Tersangka dijerat Pasal 76 huruf (d) Jo Pasal 81 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP,"pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait