Gadis di Kutai Kartanegara Jadi Budak Seks Ayah Kandung, Disetubuhi sejak Usia 14 Tahun

Abriandi
Pria di Kutai Kartanegara mencabuli anak kandungnya sejak usia 14 tahun. (foto: ist)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Nasib malang dialami seorang gadis di Kutai Kartanegara. Dia menjadi budak seks ayah kandungnya sejak masih berusia 14 tahun atau duduk di bangku SMP.

Pelecehan gadis yang kini berusia 21 tahun itu terungkap setelah korban tidak tahan dengan perlakuan ayah kandungnya berinisial I (43) dan akhirnya melapor ke polisi.

"Korban dilecehkan ayah kandungnya sejak masih duduk di bangku SMP hingga memiliki suami. Ini terjadi terus menerus hingga pelaku melapor ke polisi dan tersangka ditangkap," ungkap Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto, Sabtu (6/1/2024).

Pencabulan itu bermula pada 2018 silam ketika pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Entah setan apa yang merasuki pelaku, dia justru masuk ke dalam kamar putrinya dan memaksanya melayani nafsu bejatnya.

Ironisnya, pelaku justru berkali-kali mengulangi perbuatannya terhadap korban. Pelaku mengiming-imingi korban uang jajan dan diperbolehkan menggunakan sepeda motor.

"Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan pencabulan tersebut kepada orang lain. Ini yang membuat korban ketakutan sehingga pelaku makin leluasa mencabuli korban," ucapnya.

Aksi pelaku semakin menjadi-jadi saat istrinya atau ibu korban meninggal pada 2020 lalu. Pelaku selalu meminta dipuaskan nafsu bejatnya. Bahkan, pernikahan korban pada pertengahan 2023 tidak menghentikan perilaku bejatnya.

Bahkan, pelaku meminta korban meninggalkan suaminya setelah dua bulan menikah. Pelaku rupanya cemburu dengan suami korban karena tinggal satu rumah.

Korban yang akhirnya tidak tahan dengan perlakuan ayahnya kemudian kabur dari rumah. Dia kemudian menceritakan kejadian tragis yang menimpanya ke suami dan rekannya. 

"Korban yang kini sudah berusia 21 tahun memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada Senin (1/1/2024) setelah pelaku melakukan tindakan bejat terakhirnya pada pukul 01.00 Wita dini hari," ujar AKP Iswanto.

Tidak butuh waktun lama, Unit PPA Reskrim Polsek Loa Janan langsung membekuk pria berusia 43 tahun itu di kediamannya tanpa perlawanan. I hanya bisa pasrah saat digelandang petugas.

Kapolsek menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pencabulan itu terjadi awalnya karena pengaruh minuman keras. Korban yang berprofesi sebagai buruh lepas memiliki kebiasaan mengonsumsi miras tradisional.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau dimaksud dalam Pasal 6 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana kekerasan seksual.

"Pelaku sementara masih menjalani pemeriksaan intensif dan sudah mendekam di sel tahanan polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network