SAMARINDA, iNewsKutai.id - DS (25) warga Sungai Meriam, Kutai Kartanegara dijebloskan ke tahanan Polsek Samarinda Kota. Penyebabnya, DS menganiaya kekasihnya, NT (28) hingga babak belur karena judi slot.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Sabtu 3 Februari 2024 malam di Jalan Kenangan, Sambutan.
Saat iti, pelaku meminta korban untuk transfer uang Rp50.000 untuk membeli chip judi online. Namun, permintaan itu diabaikan oleh korban.
Emosi permintaannya tidak dituruti, pelaku kemudian mendatangi kontrakan korban dan melakukan penganiayaan menggunakan kayu.
"Pelaku yang marah langsung menganiaya korban dengan kayu. Korban dipukul di bagian punggung dan lengan hingga kayunya patah. Pelaku juga menjambak rambut dan mencekik korban,"jelas Kompol Tri dikutip, Jumat (9/2/2024).
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian lengan sebelah kiri, memar di kedua kaki, wajah lebam, luka di bagian dagu dan syok. Korban kemudian melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Samarinda Kota.
Berdasarkan laporan korban, anggota Opsnal Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengaku perbuatannya menganiaya kekasihnya.
Pelaku kemudian digiring Mapolsek Samarinda Kota dan dijebloskan ke tahanan untuk menjalani proses hukum. Dia disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait