Operasi Pekat Mahakam 2024, Polisi Sita 86 Botol Minuman Keras llegal di Loa Kulu

Abriandi
Polsek Loa Kulu menyita 86 botol minuman keras (miras) ilegal saat menggelar Operasi Pekat Mahakam 2024 di Kecamatan Loa Kulu. (foto: ist/polres kukar)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Polsek Loa Kulu menyita 86 botol minuman keras (miras) ilegal saat menggelar Operasi Pekat Mahakam 2024 di Kecamatan Loa Kulu pada Senin (11/3/2024).

Dua orang penjual miras tanpa izin berinisial BB (53) dan RS (46) turut diamankan di Dusun Kuntap RT 16, Desa Sungai Payang. Keduanya tertangkap basah menjual miras.

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika Prasetyo mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah karena aktivitas penjualan miras jelang bulan Ramadhan.

"Polisi kemudian menindaklanjuti laporan dan mendatangi rumah pelaku. Setelah itu dilakukan penggeledahan rumah karena dicurigai menjual miras,"jelas AKP Rachmat, Selasa (12/3/2024).

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita 31 botol miras jenis topi miring, 16 botol anggur merah, 10 botol anggur kolesom, 8 botol anggur putih, 8 botol bir singaraja, 7 botol bir guinness kecil, 5 botol bir guinness besar dan 1 botol bir bintang.

"Kedua pelaku tidak bisa menunjukkan izin terkait legalitas penjualan puluhan botol miras itu sehingga mereka langsung diamankan,"ujarnya.

Keduanya pelaku langsung digiring ke Mapolsek Loa Kulu beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan. 

Keduanya dijerat Pasal 32 ayat (1), (4) dan (5) Jo Pasal 33 ayat (2) Perda Kab.Kukar No.05 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network