JAKARTA, iNewsKutai.id - Hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan penting diketahui agar ibadah wajib ini tidak sia-sia dan mendapat pahala dari Allah SWT.
Puasa pada dasarnya adalah mengekang atau menahan diri dari sesuatu. Puasa juga bisa diartikan melatih kesabaran, menahan diri dari makan,minum dan, berhubungan seksual.
Kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan tertuang di dalam Alquran tepatnya Surat Al-Baqarah ayat 183
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
(Yaa Ayyuhal ladziina aamanuu kutiba 'alaikumush shiyaamu kamaa kutiba 'alalladziina min qablikum la'allakum tattaquun)
Artinya: “Wahai orang yang beriman, diwajibkan kepadamu berpuasa sebagaiman telah diwajibkan kepada umat sebelummu agar kamu bertaqwa.” (QS Al-Baqarah : 183)
Namun, puasa tidak akan bernilai ibadah bahkan batal jika melakukan sejumlah hal yang dilarang. Dilansir dari berbagai sumber Sabtu (16/3/2024), berikut hal-hal yang membatalkan ibadah puasa:
1. Makan dan Minum
Hal yang membatalkan puasa pertama yakni makan dan minum. Puasa sejatinya adalah menahan diri untuk tidak makan dan minum sejak terbit hingga terbenamnya matahari.
وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ “
Artinya: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar...” (QS. Al-Baqarah : 187)
Ayat ini ini menjadi penegasan tentang batas kapan dimulainya puasa, yaitu terbitnya fajar.
2. Mengeluarkan Mani dengan Sengaja
Hal membatalkan puasa selanjutnya adalah mengeluarkan mani dengan sengaja atau masturbasi. Ulama sepakat terlepas dari status hukumnya bila dilakukan orang yang sedang berpuasa, sehingga mencapai puncaknya dan keluar mani, maka puasanya juga batal.
3. Bersetubuh
Berikutnya adalah bersetubuh pada siang hari. Dasar ketentuan bahwa berjima’ itu membatalkan puasa adalah firman Allah SWT :
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ
Artinya : “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka...” (QS. Al-Baqarah : 187)
4. Muntah dengan Sengaja
Mayoritas ulama sepakat muntah yang di luar kesengajaan itu tidak membatalkan puasa. Muntah karena sakit, mual, atau karena naik kendaraan, tidak termasuk kategori yang membatalkan puasa.
Sebaliknya, seseorang yang sengaja memasukkan jarinya saat berpuasa, sehingga mengakibatkan dirinya muntah, akan membatalkan puasanya.
Ada beberapa riwayat dari Rasulullah SAW tentang muntah yang membatalkan puasa:
مَنْ ذَرَعَهُ القَئْ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاء وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ
”Orang yang muntah tidak perlu mengqadha’, tetapi orang yang sengaja muntah wajib mengqadha”. (HR. Abu Daud, Tirmizy, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim).
5. Murtad
Murtad atau keluar dari agama Islam secara otomatis membatalkan puasa. Sebab, salah satu syarat sah puasa Ramadhan adalah beragama Islam.
6. Keluar Darah Haid
Ini merupakan ijma‘ para ulama Islam atas masalah wanita yang mendapat haid atau nifas saat sedang berpuasa. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّt قَالَ: قَالَ رسُولُ الله r أَلَيْسَ إِذا حَاضَتِ المَرْأَةُ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ
Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bukankah bila wanita mendapat haidh dia tidak boleh shalat dan puasa?". (HR Muttafaq 'alaihi)
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ
Dari Ais SAW dahulu kami mendapat haidh lalu kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha’ salat” (HR. Jama’ah).
7. Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh
Lubang tubuh yang harus dijaga saat puasa yakni, dua lubang telinga, dua lubang hidung, mulut, dubur dan lubang kemaluan. Jika sesuatu dimasukkan dengan sengaja akan membatalkan puasa.
8. Merokok
Tidak ada perdebatan mengenai rokok membatalkan puasa. Ulama berpendapat, merokok sama dengan makan atau minum. Namun ulama sepakat asap rokok terhisap dianggap tidak membatalkan.
9. Hilang Akal atau Gila
Terakhir adalah hilangnya akal seseorang atau gila, mabuk ataupun pingsan.
Demikian hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan untuk ketahui agar tidak sia-sia menjalankan ibadah wajib di Bulan Ramadhan.
Wallahu A'lam
Artikel ini telah tayang di www.inews.id
Editor : Abriandi
Artikel Terkait