SUBANG, iNewsKutai - Enam anak di bawah umur di Kabupaten Subang, Jawa Barat diduga menjadi korban pencabulan. Ironisnya, pelaku AS (34) adalah guru mengaji anak-anak tersebut.
Lebih bejatnya lagi, aksi pencabulan tersebut dilakukan di musala tempatnya mengajar mengaji. Alhasil, AS kini harus meringkuk di tahanan Polres Subang. Dia diciduk penyidik Satreskrim setelah salah satu orangtua korban melaporkannya ke polisi.
Kapolres Subang, AKBP Sumarni menjelaskan, saat menjalankan aksi bejatnya, pelaku berpura-pura mengajarkan ilmu fiqih bab haid dan mandi besar. Namun yang dilakukan pelaku malah meraba-raba tubuh hingga alat kelamin korban.
"Pelaku yang belum menikah ini melakukan aksinya akibat menonton video porno," kata Kapolres Subang, AKBP Sumarni, Senin (14/2/2022).
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di balik jeruji sel tahanan Polres Subang. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Di bagian lain, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan segera memberikan trauma healing dan mendampingi para korban agar psikologinya tidak terganggu.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait