JAKARTA, iNewsKutai.id - Peringatan bagi umat Islam yang ingin menjalankan ibadah haji melalui jalur haji furoda (mujamalah) untuk lebih teliti dalam memilih biro perjalanan haji.
Kerajaan Arab Saudi tidak akan menolerir jamaah yang nekat melakukan ibadah haji tanpa visa resmi. Tidak main-main, selain terancam penjara, hukuman yang sudah pasti dijatuhkan adalah larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Terbaru, seorang Selebgram asal Indonesia ditahan otoritas keamanan Arab Saudi karena diduga menjual paket haji ilegal menggunakan visa ziarah.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengatakan, hasil penyelidikan sementara, selebgram tersebut dianggap sebagai korban.
"Otoritas Saudi tidak menjelaskan secara detail alasannya, namun berdasarkan penyelidikan sementara mereka dianggap sebagai korban," kata Judha melalui pesan singkatnya kepada iNews.id, Jumat (7/6/2024).
KJRI Jeddah sejauh ini masih menelusuri keberadaan selebgram tersebut. Dia memastikan KJRI akan memberikan pendampingan selama proses hukum berjalan.
"Selama proses pemeriksaan, KJRI Jeddah lakukan pendampingan," ujarnya.
Sebelumnya, otoritas Arab Saudi menangkap 24 warga negara Indonesia (WNI) karena kedapatan tak memiliki visa resmi akan berangkat menuju Makkah untuk beribadah haji. Sebanyak 22 di antaranya sudah dibebaskan.
Kepala Seksi Sektor Bir Ali, Aziz Hegemur menjelaskan, WNI yang ditangkap mengaku sebagai jamaah haji furoda. Hanya saja, saat diminta otoritas Arab Saudi menunjukkan visa resmi di titik poin pengambilan miqat Masjid Bir Ali, Madinah, mereka tidak bisa menunjukkannya.
Dari pengakuan kepada petugas, mereka telah membayar Rp150-300 juta untuk bisa menjalankan ibadah haji tanpa perlu mengantri layaknya jamaah haji reguler. Mereka yang dibebaskan dideportasi dan ditangkal masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi
Artikel Terkait