Polres Bontang Tahan 4 Tersangka Korupsi Lahan Labkesda, Rugikan Negara Rp3,9 Miliar

Abriandi
Polres Bontang menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Labkesda Kota Bontang. (foto: ist/polres bontang)

BONTANG, iNewsKutai.id - Polres Bontang menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang. Kasus yang merugikan negara Rp3,9 miliar ini terjadi pada November 2012 silam.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan yakni dua orang berstatus pegawai negeri sipil yakni NS (62) dan DS (42) serta pihak swasta SMR (42) dan SHA (60).

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian L Tobing menjelaskan, dugaan korupsi itu terjadi saat pengadaan lahan pembangunan Labkesda di Jalan DI Panjaitan, Bontang Baru.

Luas lahan yang bermasalah tersebut mencapai 2.646 meter persegi. Namun, dalam pembayaran lahan tersebut ternyata tidak melibatkan panitia pengadaan tanah lantaran tanpa sertifikat resmi.

Selain itu, diduga terjadi mark up harga tanah. Pemkot Bontang membeli dengan harga Rp1,5 juta per meter namun transaksi di lapangan diduga hanya Rp1 juta per meter. 

Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian Rp3,9 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bontang tahun 2012. Setelah melalui proses yang sangat panjang, Polres Bontang akhirnya menetapkan 4 tersangka atas dugaan korupsi tersebut.

"4 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Labkesda yang terdiri dari ASN yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan stafnya serta dari pihak swasta," ujar Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian L Tobing dalam konferensi pers, Rabu (31/7/2024).

Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto menambahkan, penyelidikan kasus tersebut membutuhkan waktu 12 tahun karena pihaknya harus berhati-hati karena menyangkut pemerintah daerah.

"Butuh proses 12 tahun karena secara internal kami lakukan gelar perkara dan dipaparkan di Polda. Setelah itu kalau cukup alat bukti, baru dilakukan pemeriksaan saksi, pendapat para ahli dan kami tetapkan tersangka," ujarnya.

Keempat tersangka diduga kuat melanggar Pasal 61 ayat (1) dan (2), Jo Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 3 tahun 2007 tentang Perbankan.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network