JAKARTA, iNewsKutai.id - Dua resort yang didirikan secara ilegal di Pulau Maratua, Kabupaten Berau disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penyebabnya, resort tersebut tidak mengantongi perizinan alias ilegal.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono menjelaskan, kedua resort tersebut dikelola oleh PT MID dan PT NMR.
Namun, fakta di lapangan ditemukan jika resort tersebut diisi secara ilegal oleh warga negara asing (WNA) Jerman, Swiss, dan Malaysia. Bahkan, mereka menghubungkan kedua pulau dengan jembatan kayu.
"Resort dihuni WNA Jerman, Swiss, dan Malaysia. Kebetulan ada dua pulau yang mereka hubungkan menggunakan jembatan kayu. Di situlah kami heran tidak ada penduduk kita, isinya semua orang asing," ungkap Pung dalam konferensi pers, Senin (23/9/2024).
Menurutnya, saat dilakukan pemeriksaan dokumen, PT MID dan PT NMR tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah sehingga dilakukan penyegelan dan pengenaan denda.
PT MID diketahui telah melanggar izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) karena telah habis masa berlakunya.PT MID juga telah melakukan kegiatan wisata tanpa perizinan berusaha.
Selain itu, PT MID juga melanggar aturan pemanfaatan pulau kecil tanpa perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil di bawah 100 km persegi.
Sedangkan PT NMR telah melanggar aturan dengan memanfaatkan ruang laut tanpa PKKPR, kegiatan wisata tanpa perizinan, dan pemanfaatan pulau kecil tanpa rekomendasi.
"Para pemilik harus segera menyelesaikan denda administrasi dan lakukan pengurusan izin. Apabila tidak dilakukan maka KKP akan menutup kegiatan mereka di lapangan," tegasnya.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi
Artikel Terkait