TENGGARONG, iNewsKutai.id - Polres Kutai Kartanegara mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang bocah perempuan di Sangasanga. Korban dicabuli oleh pacar ibu kandungnya.
Korban yang masih berusia 13 tahun berulang kali dicabuli sejak Desember 2022 lalu. Pencabulan itu terungkap setelah korban curhat kepada temannya telah dilecehkan oleh pacar ibunya.
"Korban pasrah dicabuli oleh pelaku karena diancam untuk tidak melaporkan kejadian kepada ibu korban yang merupakan kekasih pelaku," ujar Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Sangasanga, AKP Muhamad Zulhijah, Jumat (8/11/2024).
Kapolsek menjelaskan, ulah bejat pelaku terbongkar pada September 2024 lalu saat hubungan asmara orangtuanya kandas. Korban yang mulai merasa aman akhirnya menceritakan nasib malang yang menimpanya.
"Teman korban kemudian menyampaikan pencabulan itu ke ibunya dan dibenarkan oleh korban. Orangtuanya langsung membuat laporan polisi ke Polsek Sangasanga," jelasnya.
Unit Reskrim Polsek Sangasanga dipimpin oleh PS Kanit Reskrim, Bripka Yudi Tri Waluyo kemudian bergerak cepat memeriksa dan meminta keterangan korban dan saksi lainnya.
Setelah cukup, polisi langsung melakukan perburuan tersangka ke Kota Samarinda. Tidak butuh waktu lama, pelaku akhirnya diciduk di kediamannya dan langsung dibawa ke Mapolsek Sangasanga untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku pun kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Sangasanga, dan terancam dijerat 6 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU I Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait