SAMARINDA, iNewsKutai.id - KPU Kaltim menetapkan pasangan Rudy Masud-Seno Aji sebagai gubernur dan wakil gubernur Kaltim terpilih periode 2025-2030.
Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada Kamis (7/2/2025) malam sebagai tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan pasangan calon gubernur-wakil gubernur, Isran Noor-Hadi Mulyadi.
Penetapan Rudy-Seno sebagai gubernur-wagub terpilih tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 14/PL.02.7/BA/64/2025 tentang Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2025-2030.
Pasangan yang diusung koalisi KIM Plus itu memenangkan Pilkada Kaltim dengan perolehan 996.339 suara atau 55,56 persen dari total suara sah.
Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris mengatakan, pengusulan pelantikan gubernur-wakil gubernur terpilih akan diserahkan ke DPRD, Jumat (7/2/2025) hari ini.
"Sesuai informasi yang kami terima, pelantikan pada 20 Februari 2025 dan dilakukan di Jakarta,"kata Fahmi.
Sementara Rudy Masud menyatakan jika kemenangan ini menjadi amanah dari masyarakat Kaltim. Dia pun berharap agar seluruh elemen masyarakat Kaltim dapat berkolaborasi dan berakselerasi bersama dalam membangun daerah.
"Kami berdiri di sini sebagai amanah dari masyarakat Kaltim yang bertanggung jawab dalam menyongsong Kaltim maju, generasi emas, dan Indonesia emas," ujar Rudy didampingi Seno Aji.
Politikus Partai Golkar itu juga menyatakan siap menerima kritikan yang membangun dari berbagai pihak untuk mewujudkan Kaltim yang lebih baik. Terutama dalam mengentaskan kemiskinan di wilayah tersebut.
"Insyaallah kita akan akselerasi bersama. Kritik membangun sangat kami butuhkan, terutama dalam mengentaskan kemiskinan di Kaltim," pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait