SAMARINDA, iNewsKutai.id - Unit Reserse Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang meringkus seorang pria berinisial AS (27) lantaran diduga menganiaya istri sirinya, FN.
Penganiayaan terjadi lantaran pelaku kesal tak diberi uang untuk membeli makan dan dilarang memakai sepeda motor korban.
Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin menjelaskan, penganiyaan terjadi di rumah korban di Jalan M Said, Lok Bahu pada Jumat (7/3/2025) malam. Keduanya terlibat cekcok hingga korban dibantingt.
Keesokan harinya, pelaku kembali mengulangi perbuatannya. AS kesal lantaran tidak beri uang untuk membeli makanan. Korban juga tidak mengizinkan pelaku memakai sepeda motor.
Pelaku kembali naik pitam dan menyeret korban. Akibat penganiayaan tersebut, FN mengalami memar di bagian lengan dan luka-luka di tubuhnya.
Korban kemudian langsung melakukan visum di rumah sakit dan membuat laporan polisi.
"Korban membuat laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga setelah dua kali dianiaya oleh pelaku di rumahnya," kata Kompol Zainal, Selasa (11/3/2025).
Tim Anti Bandit kemudian merespons laporan tersebut dan mengejar pelaku. AS akhirnya diciduk polisi di rumahnya di Jalan Ks.Tubun, Kelurahan Dadi Mulya, Kamis (9/3/2025).
"Setelah mendapatkan informasi dan bukti yang cukup, tim kami langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan,"ujarnya.
Saat ini, tersangka AS sudah ditahan di sel Mapolsek Sungai Kunjang. Dia dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan di lingkungan sekitar,"pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait