TENGGARONG, iNewsKutai.id – Bulan Ramadhan tidak menghalangi AR (37) untuk tetap mengedarkan sabu. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu memasok narkoba jenis sabu untuk pemadat di Desa Muara Pantuan, Anggana, Kutai Kartanegara.
Sepak terjang AR akhirnya terhenti setelah diciduk petugas Unit Reskrim Polsek Anggana di kediamannya di Desa Muara Pantuan pada Senin (10/3/2025) malam.
Dia tertangkap dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 20,92 gram.
Kepada polisi, AR mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya dijual kembali kepada masyarakat di daerah Desa Muara Pantuan.
"Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Muara Pantuan dan tersangka diidentifikasi sebagai pengedar,"kata Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, Kamis (13/3/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti alat bong sabu-sabu, sedotan plastik, dan uang tunai senilai Rp1,1 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait