Geger! Mahasiswi Sekap dan Aniaya Pacar hingga Tewas, Mayatnya Disembunyikan di Bagasi Mobil

Donald Karouw
Mahasiswi di Majalengka, Jawa Barat menyekap dan menganiaya kekasihnya hingga tewas. (Foto: ilustrasi/iNews.id)

MAJALENGKA, iNewsKutai.id - Nasib nahas dialami seorang mahasiswa di Majalengka, Jawa Barat. Pria berusia 22 tahun itu tewas setelah disekap dan dianiaya kekasinya berinisial AP (21).

Mahasiswi itu menyekap korban di rumah di Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Lebih sadis lagi, mayat korban sempat disembunyikan di bagasi mobil.

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian menjelaskan, kasus ini terungkap setelah RSUD Majalengka melaporkan kejanggalan jenazah yang dibawa pelaku pada Sabtu (3/5/2025). 

Tim medis menunjukkan korban mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal.

"Korban laki-laki berusia 22 tahun. Meninggal diduga akibat penganiayaan," ujarnya dikutip dari laman Humas Polda Jabar, Rabu (7/5/2025).

Penyidik Satreskrim Polres Majalengka kemudian langsung mengamankan AP. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya menganiaya korban dan akhirnya meninggal.

Pelaku mengaku menjemput korban dan dibawa ke rumahnya, Selasa (30/4/2025). Namun, keesokan harinya korban pamit pulang yang membuat pelaku emosi.

Pelaku kemudian menganiaya korban dengan tangan kosong dan handphone. Tidak hanya itu, korban juga dikurung di dalam kamar selama tiga hari dan dikunci dari luar.

Korban bahkan hanya diperbolehkan buang air kecil di botol atau menggunakan popok. Kondisi kesehatan yang menurun ditambah dengan penganiayaan diduga menjadi penyebab korban meninggal.

"Pelaku dan korban sudah tiga tahun menjalin asmara. Pelaku mengaku tidak mau korban pulang karena selama ini sudah merawatnya," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo menambahkan, dari hasil pemeriksaan juga terungkap jika jenazah korban sempat disembunyikan di bagasi mobil.

Namun, belum diketahui pasti alasan pelaku kemudian memilih mengantar jenazah korban ke rumah sakit. Polisi juga masih mendalami motif dari pembunuhan tersebut.

"Pelaku AP kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian," tambahnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network