SAMARINDA, iNewsKutai.id - Pemerintah kembali merilis aturan baru perjalanan menggunakan pesawat terbang tak terkecuali di Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Samarinda.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Regulasi ini berlaku Selasa (5/4/2022) hari ini.
Dilansir akun Instagram @aptpranotoairport, bagi yang sudah vaksin booster, tidak diwajibkan untuk menyertaan hasil tes PCR maupun antigen. Namun, aturan berbeda diterapkan bagi yang mendapatkan vaksin dosis kedua.
Calon penumpang diwajibkan menyertakan hasil tes antigen dengan sampel diambil maksimal 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap disyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.
Disamping itu, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) yang tidak dapat divaksin. Calon penumpang wajib tes yang berlaku maksimal PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah.
Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib ada pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat. Bagi anak berusia 6 - 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait