TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Seorang gadis pengidap retardasi mental atau keterbelakangan mental di Kabupaten Berau menjadi korban pemerkosaan. Pelaku, SM (35) tidak lain adalah teman korban.
Pemerkosaan gadis yang masih berusia 22 tahun itu terjadi di rumah pelaku pada Senin (11/4/2022) lalu. Untuk memuluskan niat busuknya, pelaku mengajak korban bersama seorang temannya pesta minuman keras jenis anggur dan bir.
"Jadi pelaku ini mengajak korban dan temannya ke rumah dan ternyata sesampai di sana malah diajak minum-minuman keras hingga mabuk," jelas Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono kepada awak media, Senin (18/4/2022).
Sekitar pukul 00.30 WITA, teman pelaku pamit untuk pergi membeli makan. Sementara pelaku dan korban tinggal berdua di rumah. Tergoda dengan kemolekan tubuhnya, SM kemudian mengajak korban yang sudah mabuk berat ke kamar.
Pelaku kemudian melancarkan aksinya dan mengerayangi tubuh korban yang sudah tidak berdaya. Korban bahkan tidak sadar telah diperkosa oleh temannya sendiri.
Tak berapa lama, rekan korban kembali dan melihat pintu kamar pelaku dalam keadaan tertutup. Dia kemudian membiarkan dan melanjutkan makannya.
“Tidak berselang lama pelaku keluar dari dalam kamarnya dan teman korban melihat korban sudah dalam keadaan mabuk berat dengan hanya mengenakan kaos kutang dan bra saja,” jelasnya.
Teman korban kemudian membantunya bersih-bersih dan langsung mengajak untuk pulang. Pada pagi harinya, korban merasaka perih di bagian kemaluan dan setelah dicek ternyata mengeluarkan darah.
Keluarga yang tidak terima dengan tindakan pencabulan tersebut kemudian melapor ke polisi. Penyidik bergerak cepat menangkap pelaku di rumahnya.
“Dari hasil visum, korban masih perawan. Kasus ini pun akan kami dalami kembali,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 286 KUHP dan terancam 12 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait