SAMARINDA, iNewsKutai – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong keterlibatan lebih besar pemerintah daerah dalam industri energi, khususnya pengusahaan gas, sebagai bagian dari strategi membangun fondasi ekonomi jangka panjang. Langkah tersebut diarahkan untuk memperluas manfaat sumber daya alam sekaligus mempersiapkan perekonomian daerah agar tidak terus bergantung pada sektor ekstraktif.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, pemerintahannya menargetkan pembangunan fondasi transformasi ekonomi selama lima tahun masa kepemimpinan. Menurutnya, peralihan dari ketergantungan terhadap sektor ekstraktif menuju kegiatan ekonomi non-ekstraktif membutuhkan waktu panjang sehingga harus dimulai sejak sekarang.
“Tugas kami hari ini atau di era kami ini, dalam jangka waktu lima tahun, adalah membangun fondasi dalam proses transisi energi dari ekstraktif ke non-ekstraktif,” ujar Aulia.
Pernyataan itu disampaikan dalam Arusbawah Energy Forum 2026 bertajuk “Menjadi Tuan Rumah di Negeri Energi: Dari Perut Bumi ke PAD”, yang berlangsung di Gedung Olah Bebaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda, Sabtu (10/10/2026).
Forum tersebut menghadirkan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji, anggota Komisi XII DPR RI daerah pemilihan Kalimantan Timur Syafruddin, Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur Muhammad Iqbal, serta akademisi STT Migas Balikpapan Andi Jumardi.
Pembahasan berfokus pada upaya memperbesar manfaat ekonomi sektor energi bagi daerah penghasil, termasuk melalui penguatan peran badan usaha milik daerah (BUMD), pengembangan kegiatan usaha, dan perubahan regulasi migas.
Aulia Ingin Daerah Menjadi Pelaku Industri Energi
Aulia menilai pemerintah daerah perlu memperoleh kesempatan lebih luas untuk terlibat dalam kegiatan usaha energi. Menurutnya, daerah penghasil tidak cukup hanya memperoleh manfaat melalui penerimaan fiskal, tetapi juga perlu memiliki ruang untuk mengembangkan potensi ekonomi dari sumber daya alam yang tersedia.
Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat membuka peluang bagi daerah untuk berperan langsung dalam kegiatan usaha energi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kukar sangat menginginkan agar pemerintah daerah menjadi pelaku langsung dari proses energi, karena kita akan membangun proses transisi energi di sini,” katanya.
Salah satu peluang yang disorot Aulia adalah pemanfaatan gas. Ia menyinggung adanya kegiatan pengusahaan energi di wilayah Kukar yang disebut akan segera beroperasi, meskipun tidak merinci nama proyek maupun waktu operasionalnya.
Aulia berharap keberadaan kegiatan tersebut dapat membuka kesempatan bagi daerah untuk memperoleh manfaat ekonomi yang lebih luas.
“Kita berharap pemerintah hari ini bisa memberikan ruang yang cukup luas untuk daerah sebagai pelaku,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Aulia juga menyinggung skema manfaat sebesar 10 persen yang dibahas dalam pengelolaan migas. Ia berharap peluang daerah tidak berhenti pada skema tersebut, tetapi dapat berkembang melalui kegiatan usaha gas.
“Harapan kita, kita tidak hanya mendapatkan pembiayaan sebagaimana yang tadi disampaikan sebanyak 10 persen, tetapi kita juga mendapatkan pembuatan gas untuk kita usahakan,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan keinginan Pemkab Kukar untuk memperluas keterlibatan daerah dalam rantai usaha energi.
Namun, bentuk pengusahaan gas yang dimaksud, termasuk mekanisme bisnis, kebutuhan investasi, dan pembagian kewenangan, belum dijelaskan secara terperinci.
Transisi Ekonomi Kukar Butuh Waktu Panjang
Selain memperluas peran daerah dalam industri energi, Aulia menekankan pentingnya mempersiapkan perubahan struktur ekonomi dalam jangka panjang.
Menurutnya, ketergantungan terhadap sektor ekstraktif tidak dapat dikurangi dalam waktu singkat. Pemerintah daerah perlu memulai pembangunan fondasi yang dapat mendukung pertumbuhan sektor ekonomi lain pada masa mendatang.
“Tentunya, waktu lima tahun itu, secara hitungan sebagaimana yang disampaikan tadi, kita membutuhkan waktu yang agak panjang untuk masa transisi ini. Akan tetapi, memang ini harus kita mulai,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, pengembangan usaha gas dapat dipandang sebagai upaya memperbesar nilai tambah dari sumber daya energi yang tersedia saat ini.
Sementara itu, transformasi menuju ekonomi non-ekstraktif merupakan agenda yang lebih luas karena membutuhkan pertumbuhan kegiatan ekonomi di luar sektor pengambilan sumber daya alam.
Dengan demikian, keterlibatan daerah dalam bisnis energi dan upaya mengurangi ketergantungan terhadap sektor ekstraktif menjadi dua agenda yang dapat dijalankan secara bertahap.
Aulia menempatkan lima tahun masa pemerintahannya sebagai periode untuk membangun dasar perubahan tersebut, bukan sebagai batas waktu penyelesaian seluruh proses transisi ekonomi.
Revisi UU Migas Jadi Peluang Penguatan BUMD
Dorongan Aulia untuk memperluas peran daerah dalam industri energi berkaitan dengan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin mengatakan, salah satu poin yang didorong dalam rancangan perubahan regulasi tersebut adalah penguatan dasar hukum participating interest (PI) sebesar 10 persen bagi BUMD.
Menurutnya, ketentuan PI 10 persen yang selama ini diatur melalui peraturan menteri diusulkan memperoleh landasan hukum pada tingkat undang-undang.
“Dalam batang tubuh draf undang-undang ini, sudah ada ketentuan mengenai PI 10 persen. Jadi, PI 10 persen itu tidak lagi berpayung hukum peraturan menteri, tetapi nantinya akan memiliki payung hukum undang-undang yang baru,” ujar Syafruddin.
Ia menyebutkan, rancangan ketentuan tersebut juga memuat kewajiban penawaran PI kepada BUMD daerah.
“Ada perubahan, bahkan dalam pasalnya wajib ada kata wajib, yakni wajib ditawarkan kepada BUMD daerah,” katanya.
Syafruddin juga menjelaskan adanya usulan perubahan status Pertamina dari badan usaha milik negara menjadi badan usaha khusus untuk memperkuat keterhubungan pengelolaan sektor hulu dan hilir migas.
Menurutnya, perubahan regulasi dibutuhkan karena kebutuhan energi nasional terus meningkat, sementara produksi minyak domestik masih berada di bawah tingkat konsumsi.
Meski demikian, perubahan status Pertamina maupun penguatan PI 10 persen masih merupakan bagian dari pembahasan revisi UU Migas dan belum dapat dinyatakan sebagai ketentuan baru yang telah berlaku.
PI 10 persen sendiri merupakan hak partisipasi dalam wilayah kerja hulu migas. Skema tersebut tidak otomatis memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola produksi atau menjalankan usaha gas secara langsung.
Seno Aji Dorong Manfaat Ekonomi Lebih Besar bagi Kaltim
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji menilai daerah penghasil energi masih memiliki peluang untuk meningkatkan manfaat ekonomi dari kegiatan pertambangan dan migas.
Menurutnya, besarnya kontribusi Kalimantan Timur terhadap produksi energi nasional belum sepenuhnya diikuti manfaat ekonomi yang optimal bagi daerah.
“Kita merupakan salah satu daerah penghasil energi terbesar di Indonesia, dengan produksi batu bara di posisi pertama dan migas di posisi kedua. Namun, manfaat yang dirasakan daerah belum maksimal,” ujarnya.
Seno mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar memberikan perhatian lebih besar terhadap kepentingan daerah penghasil.
Salah satu langkah yang diperjuangkan adalah memperluas keterlibatan pengusaha lokal dalam kegiatan industri pertambangan dan perminyakan.
“Menteri juga telah menyampaikan bahwa pengusaha lokal harus dilibatkan dalam mendukung sektor pertambangan dan perminyakan,” katanya.
Menurut Seno, keterlibatan pelaku usaha lokal diharapkan mampu memperbesar aktivitas ekonomi daerah sekaligus membuka peluang bagi penyedia barang dan jasa pendukung industri energi.
“Fokus kita satu, yaitu bagaimana memperbesar pendapatan asli daerah dari sektor energi,” ujarnya.
Namun, peningkatan aktivitas usaha tidak serta-merta menghasilkan tambahan PAD. Kontribusi langsung terhadap kas daerah bergantung pada sumber penerimaan yang diatur dalam ketentuan perpajakan, retribusi, maupun hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Menyiapkan Fondasi Ekonomi untuk Generasi Berikutnya
Pembahasan dalam Rusbawah Energy Forum 2026 memperlihatkan bahwa daerah penghasil energi menghadapi dua kebutuhan yang saling berkaitan.
Pertama, memperbesar manfaat ekonomi dari industri energi yang telah berjalan melalui peningkatan partisipasi daerah, keterlibatan BUMD, dan peluang usaha lokal.
Kedua, membangun sumber pertumbuhan ekonomi yang lebih beragam agar ketergantungan terhadap sektor ekstraktif dapat dikurangi dalam jangka panjang.
Bagi Kukar, agenda tersebut membutuhkan kesinambungan kebijakan, kesiapan investasi, dan penguatan kapasitas usaha daerah.
Aulia berharap upaya membangun fondasi ekonomi yang dimulai saat ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat pada masa mendatang.
“Kami yakin dan percaya bahwa hari esok Kaltim dan Kutai Kartanegara akan jauh lebih baik lagi,” ujarnya.
“Dan insyaallah, apa yang kita upayakan hari ini merupakan legasi kita untuk anak cucu kita nanti,” kata Aulia menutup pernyataannya.
Editor : Dzulfikar
Artikel Terkait
