Dana Haji Disebut untuk Biayai Proyek Ibu Kota Negara Nusantara, Ini Penjelasan Kementerian Agama

Binti Mufarida
Kementerian Agama membantah Menteri Agama Yaqut C Qoumas menyebut Dana Haji untuk proyek IKN Nusantara.(Foto:Dok iNews.id)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Kementerian Agama menyatakan tidak tahu menahu terkait pengelolaan Dana Haji yang disetorkan calon jamaah. Alasannya, anggaran yang pada 2017 lalu mencapai Rp103 triliun tersebut saat ini menjadi tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Fauzin menyusul adanya isu jika Dana Haji akan digunakan untuk membiayai proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

Dalam kabar yang viral tersebut, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dinarasikan meminta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN Nusantara. 

“Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks. Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," tegas Ahmad Fauzin dalam keterangan resminya, Minggu (8/5/2022).

Dia juga membantah Menag tidak pernah mengeluarkan statemen terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag. 

Fauzin menjelaskan, Undang-Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.

Pada 13 Februari 2018, lanjut Fauzin, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH. 

“Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” terang Fauzin. 

Kemenag, sambung Fauzin, sekarang sudah tidak mempunyai Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun. "Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah,” ujarnya. 

“Bagi pihak-pihak yang  menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini kami akan pertimbangkan mengambil langkah hukum,” tandas Fauzin.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network