BAUBAU, iNewsKutai.id - Kasus pembunuhan Sawaluddin alias Zahwa, seorang waria di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, akhirnya terungkap. Pelaku ternyata seorang anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar berinisial SS.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Batupoaro setelah sempat buron selama dua bulan. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat menghabisi korban lantaran kerap dilecehkan secara seksual.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengungkapkan, SS ditangkap polisi tanpa perlawanan di depan rumahnya. Kepada penyidik, pelaku mengaku menghabisi korban dengan menggunakan pisau sangkur.
Pelaku mengaku kerap menjadi objek pemuas seksual korban. Bahkan, korban kerap melakukan penganiayaan jika pelaku tidak menuruti kemauannya. Perlakuan tersebut membuat pelaku nekat menghilangkan nyawa korban dengan menikam di bagian dada.
"Dari hasil pemeriksaan korban ternyata sering melakukan pelecehan seksual dan juga menganiaya pelaku. Ini yang sementara didalami penyidik karena pelaku masih di bawah umur," jelasnya, Senin (23/5/2022).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sangkur yang digunakan menghabisi korban Zahwa sudah diamankan di Polres Baubau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sekadar diketahui, peristiwa yang menggegerkan Kota Baubau itu terjadi pada Kamis (10/3/2022) lalu di eks Gedung Pasar Laelangi. Sawaluddin alias Zahwa ditemukan tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka tusuk di leher dan dada.
Korban yang merupakan warga di Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio diketahui merupakan seorang transgender dan bekerja di sebuah salon kecantikan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait