get app
inews
Aa Text
Read Next : Kaltim Tagih Dana Insentif Penurunan Emisi Karbon

Berhasil Turunkan Emisi Karbon, Bank Dunia Guyur Kaltim Dana Kompensasi 110 Juta Dolar AS

Kamis, 01 September 2022 | 05:01 WIB
header img
Hutan Kaltim menjadi objek penurunan emisi karbon oleh Bank Dunia. (foto: ist/wwf)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Kaltim akan menerima dana kompensasi atas komitmen pemerintah dan masyarakat dalam program penurunan emisi karbon dari Bank Dunia. Tidak main-main, jumlahnya mencapai 110 juta dolar atau setara Rp1,5 triliun.

Gubernur Isran Noor mengatakan, Kaltim menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang akan segera menerima dana Bank Dunia terkait program pengurangan emisi 22 juta ton CO2e.

Pencairan dana 110 juta dolar sudah memasuki tahap validasi data perhitungan program pengurangan emisi karbon untuk periode pertama oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Bank Dunia. Validasi dilakukan untuk perhitungan tahun 2019-2020.

“Meski saat ini, pandemi masih terjadi, Kaltim bisa menerima kompensasi dari World Bank. Karena, kita sudah di atas itu. Wajar, jika Kaltim mendapat kompensasi dari Bank Dunia untuk penurunan emisi karbon yang jauh melampaui target,” jelas Isran Noor dikutip dari laman Pemprov Kaltim, Kamis (1/9/2022).

Kompensasi itu sudah sepatutnya diterima karena Kaltim telah membuat perangkat-perangkat untuk mendukung program penurunan emisi karbon. Mulai dari membuat payung hukum dalam pengelolaan lingkungan hidup hingga menyiapkan peraturan daerah untuk mendukung pengelolaan lingkungan.

Beberapa payung hukum yang disiapkan antara lain Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, dan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim.

Payung hukum lainnya yakni Pergub Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaltim Hijau, Pergub Kaltim Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan serta Penyempurnaan Tata Kelola Perizinan di Sektor Pertambangan, Kehutanan, dan Perkebunan Kelapa Sawit di Kaltim dan aturan lainnya.

“Mudah-mudahan Kaltim bisa mengelola dana kompensasi itu dengan tepat. Kita harapkan tahun ini, setelah divalidasi bisa direalisasikan penyaluran dana kompensasi tersebut," harap Isran.

Sekadar diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menandatangani perjanjian pembayaran berbasis kinerja program pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) melalui Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan atau Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) bersama Bank Dunia.

Objek dari kesepakatan itu adalah hutan Kaltim. Karena itu, Benua Etam menjadi satu-satunya provinsi terpilih di Indonesia untuk program penyelamatan hutan dari deforestasi dan degradasi hutan. Kaltim harus mampu mengurangi 22 juta ton emisi gas rumah kaca (GRK) selama lima tahun ke depan.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut