get app
inews
Aa Read Next : Polres Berau Tangkap 7 Pembalak Liar, Babat Kayu Ulin di Hutan Kelay

Dua Pelaku Pembalakan Liar Diringkus, 100 Batang Kayu Ilegal Disita Polisi

Selasa, 13 September 2022 | 07:10 WIB
header img
100 lembar papan hasil pembalakan liar disita penyidik Polres Berau. (foto: humas)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id – Satreskrim Polres Berau menangkap dua pelaku pembalakan liar di Jalan Nor Kelurahan Gunung Tabur Kecamatan Gunung Tabur, Sabtu (10/9/2022). Tersangka ditangkap saat hendak menjual kayu yang dibabat dari hutan.

Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi menuturkan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya pembalakan liar di Kecamatan Gunung Tabur. Dari hasil penyelidikan di lapangan, ditemukan satu unit mobil pikap warna abu-abu dengan nomor polisi KT 8317 GG yang dibawa oleh AR (69) dan MA (21).

Kendaraan bak terbuka itu ternyata memuat kayu jenis rimba campuran. Petugas yang melakukan pemeriksaan menemukan 100 lembar papan dengan panjang masing-masing 4 meter.

"Mobil tersebut memuat kayu. Dengan 100 lembar papan kayu ukuran 2cm x 19cm x 400cm. Kayu hasil illegal logging tersebut rencananya akan dijual,” ungkapnya, Senin (12/9/2022).

Kedua pelaku dan barang bukti pun dibawa ke Polsek Gunung Tabur untuk diproses lebih lanjut. Keduanya terancam Pasal 83 ayat (1) huruf b junto pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Berkelanjutan.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 lima tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut