get app
inews
Aa Read Next : Oknum Anggota Polisi Perkosa Mantan Pacar di Rumah Dinas Perwira Polda Sulsel, Korban Dipaksa Aborsi

Terpengaruh Film Porno, Anak Pengasuh Pondok Pesantren di Bontang Perkosa Dua Santriwati

Minggu, 09 Oktober 2022 | 21:01 WIB
header img
Putra pengasuh pondok pesantrean di Bontang memerkosa dua santriwati karena terpengaruh film porno. (Foto: Ilustrasi/Ist).

BONTANG, iNewsKutai.id - RF (18) putra pengasuh pondok pesantren di Segendis Kelurahan Bontang Lestari diringkus aparat kepolisian lantaran diduga melakukan pemerkosaan terhadap dua santriwati. 

Pelaku memerkosa santri yang notabene masih di bawah umur karena terpengaruh film porno yang sering ditontonnya. Nafsu birahinya kemudian disalurkan dengan memerkosa santriwati di dapur ponpes.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengungkapkan, kasus pemerkosaan itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban pada Kamis (6/10/2022). Dari hasil penyelidikan, pemerkosaan ternyata menimpa dua santriwati.

Pemerkosaan itu terjadi pada Juni 2022 lalu di dapur pondok pesantren yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo RT 12, Bontang Lestari. Kedua korban masing-masing berusia 13 dan 14 tahun. Pelaku yang  sedang menempuh pendidikan di Kota Makassar, Sulsel, melancarkan aksinya saat sedang libur kuliah.

"Pelaku ini kecanduan film porno sehingga tidak mampu mengendalikan nafsunya. Jadi dia berkeliling asrama putri dan melihat santriwati yang mengenakan baju tipis sehingga memancing pelaku untuk melakukan pemerkosaan,"jelasnya dikutip dari laman Polres Bontang, Minggu (9/10/2022).

Menurut dia, tersangka RF sudah ditahan setelah dipulangkan dari Kota Makassar untuk menjalani proses hukum. Tersangka dijerat pasal berlapis yakni yakni Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang persetubuhan.

Pelaku juga dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

”Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp5 miliar,"ujarnya.

Selain itu, Polres Bontang juga secara resmi menutup pondok pesantren. Selain karena kasus pemerkosaan, pondok pesantren yang dihuni ratusan santri ternyata tidak mengantongi izin dari Kementerian Agama.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut