get app
inews
Aa Text
Read Next : Biadab! Pria Asal Karo Sumatera Utara Kabur ke Kampung Halaman Usai Setubuhi Bocah Yatim Piatu

Bocah 12 Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri di Bontang, Terungkap gegara Mengeluh Organ Intim Sakit

Selasa, 07 Maret 2023 | 09:31 WIB
header img
Bocah 12 tahun di Bontang, dirudapaksa ayah tirinya. (Okezone)

BONTANG, iNewsKutai.id - Nasib malang dialami bocah berusia 12 tahun di Kota Bontang. Alih-alih diberikan kehidupan yang layak, dia justru dijadikan pelampiasan nafsu bejat ayah tirinya berinisial S (48).

Ironisnya, tindak asusila itu terjadi berkali-kali sebelumnya akhirnya terbongkar. Kasus pencabulan itu terungkap setelah korban mengeluhkan sakit dan gatal di organ intim.

Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea menjelaskan, pelaku S langsung ditangkap polisi setelah mendapat laporan dari ibu korban. 

"Pelaku langsung ditangkap setelah menerima laporan ibunya. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya," jelas Iptu Bonar dalam keterangan tertulis Selasa (7/3/2023).

Dia  menjelaskan, aksi pelaku terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit dan gatal di kemaluan. Ibu korban yang tidak curiga kemudian membawa putrinya ke dokter untuk berobat.

Namun, setelah diperiksa, dokter menyimpulkan jika korban mengalami tindak kekerasan seksual hingga mengakibatkan organ intim rusak. Ibu korban yang kaget kemudian menginterogasi anaknya.

Korban akhirnya menceritakan perlakuan ayah tirinya yang memaksa melayani nafsu bejatnya karena diancam. Tak terima perlakuan tersebut, ibu korban kemudian melapor ke Polres Bontang.

"Korban mengaku diancam jika menceritakan perbuatan pelaku. Jadi korban tidak berani buka mulut hingga akhir terungkap," ujarnya.

Iptu Bonar menambahkan, saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Bontang. Pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Kemudian dijerat Pasal Persetubuhan Anak,  Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal (81) Ayat (1) Jo Pasal 76 D.  "Pelaku Terancam hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut