get app
inews
Aa Text
Read Next : Bayi 2 Bulan di Bontang Patah Tulang Kaki Dianiaya Ayah, Kesal Terganggu saat Main Game Online

Polres Bontang Gagalkan Penyelundupan Ratusan Liter Miras dari NTT, 1 Orang Ditangkap

Jum'at, 31 Maret 2023 | 14:30 WIB
header img
Polres Bontang menggagalkan penyelundupan ratusan liter miras asal NTT. (foto: ist)

BONTANG, iNewsKutai.id - Polres Bontang berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan liter minuman keras menggunakan KM Binaiya, Kamis (30/3/2023). Miras jenis ciu tersebut dikirim dari Nusa Tenggara Timur dan rencananya dipasarkan di Bontang serta Berau.

Miras tersebut dibawa seorang penumpang berinisial V dan disamarkan menggunakan travel bag. Pelaku penyelundupan kemudian mengemas ciu tersebut kedalam 8 jerigen ukuran 30 liter, 36 jerigen 5 liter, serta 215 botol air kemasan.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka, miras tersebut sebanyak 850 liter itu akan dijual di Berau. 

"Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman yakni saat tahun baru dan bulan Ramadhan saat ini. Pengakuannya dijual di Berau tetapi ini didalami karena Bontang dan wilayah sekitarnya juga potensial,"jelas AKBP Yusep dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).

Dari pemeriksaan juga terungkap jika V tidak bekerja seorang diri. Ada sejumlah orang yang ikut menjadi kurir miras tersebut dan berhasil turun dari kapal tanpa ketahuan petugas.

Informasi tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Polres Berau untuk memburu tersangka lainnya yang berhasil lolos dan diperkirakan menuju daera tersebut.

"Mobil yang mengangkut miras itu sekarang dalam pengejaran. Sudah dilakukan koordinasi dengan Polres Berau,"ucapnya.

Sementara tersangka V membenarkan jika dirinya tidak sendirian membawa miras tersebut. Namun, ada beberapa orang dan tidak saling mengenal. "Saya hanya membawa sekitar 215 liter," ucapnya.

Atas perbuatannya, V dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang No. 27 tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dengan ancaman denda Rp1,5 juta.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut