TANA PASER, iNewsKutai.id - Bulan puasa yang seharusnya dimaksimalkan untuk beribadah justru dijadikan AF (37) sebagai kesempatan untuk melancarkan kejahatan. Warga asal Jember, Jawa Timur itu berpura-pura hendak ikut shalat berjamaah di Masjid Agung Nurul Falah.
Saat jamaah khusyuk menjalankan ibadah shalat tarawih, AF memanfaatkan kesempatan tersebut membawa kabur motor salah seorang jamaah, pada Kamis (13/4/2023).
Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan, tersangka AF merupakan pelaku curanmor spesialis jamaah masjid. Dia ditangkap setelah salah seorang jamaah masjid melaporkan kehilangan motor usai shalat tarawih.
Sebelum kejadian, pemilik motor memarkir kendaraannya di halaman masjid dalam keadaan terkunci stang. Namun, usai menjalankan shalat tarawih, korban sudah tidak menemukan sepeda motornya.
Korban sempat mencari ke seluruh area masjid. Sadar sepeda motornya dicuri, korban kemudian melapor ke Polres Paser.
"Pelaku bebas beraksi karena disaat yang sama jamaah masjid khusyuk menjalankan shalat. Pelaku juga berhasil mengelabui sekuriti yang berjaga," jelas AKP Gandha dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (17/4/2023).
Personel Satreskrim kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Berselang dua hari kemudian, Sabtu (15/4/2023), penyidik menerima informasi seorang pria menawarkan sepeda motor yang cirinya identik dengan kendaraan korban yang hilang.
Kendaraan curian tersebut dijual di sebuah rumah kost di Jalan Ki Hajar Dewantara, Tana Grogot. "Dari informasi itu, petugas bergerak melakukan pendalaman dan akhirnya menangkap tersangka AF yang diduga kuat sebagai pelaku," ujarnya.
Dugaan petugas tidak salah. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata pelaku curanmor kelas kakap. Tersangka mengaku sudah tujuh kali beraksi di sejumlah lokasi di Paser.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang belum sempat dijual. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Paser. Pelaku dilanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Abriandi