TEGGARONG, iNewsKutai.id – Unit Reskrim Polsek Loa Kulu meringkus seorang pria paruh baya berinisial MM lantaran melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Warga Kelurahan Timbau Tenggarog itu menggondol satu unit motor di Loa Kulu.
Kapolsek Loa Kulu Iptu Rahmat Andika Prasetyo mengungkapkan, aksi curanmor yang dilakukan pria berusia 49 tahun itu berbeda dibanding pelaku lainnya yang selama ini ditangkap. Alih-alih menggunakan kunci T atau merusak kunci stang, tersangka justru mengangkut motor curian menggunakan mobil pick up.
Saat ditangkap, tersangka sedang beristirahat dalam sebuah mobil pick up yang terparkir. Setelah diperiksa, bak mobil berisi motor curian yang ditutupi terpal.
"Setelah diinterogasi, sopir mengakui jika motor yang dimuat di bak dan ditutupi terpal merupakan motor curian,"jelas Iptu Rahmat dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis (20/4/2023).
Dia menjelaskan, penangkapan tersangka MM berawal dari laporan warga yang kehilangan satu unit sepeda motor pada Selasa 18 April 2023. Motor tersebut hilag sekitar pukul 23.00 WITA saat korban parkir di depan sebuah warung di Jalan Jenderal Sudirman, Kulu Kota.
"Saat korban keluar, motor yang diparkirkan di depan warung sudah tidak ada. Korban sempat mencari ke wilayah sekitar dan akhirnya melaporkan pencurian kendaraan bermotor ke Polsek Loa Kulu,"ujarnya.
Berbekal informasi tersebut, Sateskrim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan mobil pikup dalam keadaan berhenti yang ditutupi terpal yang ternyata mengangkut sepeda motor milik korban.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha, sebuah mobil pick up nomor polisi KT 8173 MP sebagai barang bukti. Saat ini, tersangka sudah ditahan di sel Mapolsek Loa Kulu.
Editor : Abriandi