get app
inews
Aa Text
Read Next : Diintai Empat Hari, Dua Pemuda di Kutai Kartanegara Tertangkap Basah Simpan 92 Gram Sabu

Diduga Pekerjakan Gadis Belia Sebagai PSK, Emak-Emak di Kukar Diciduk Polisi

Senin, 12 Juni 2023 | 21:07 WIB
header img
Emak-emak di Loa Janan, Kutai Kartanegara diciduk polisi lantaran diduga mempekerjakan gadis belia sebagai PSK. (foto: ist/polres kukar)

TENGGARONG, iNewsKutai.id - Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Wisma Asmaradana Jalan Soekarno Hatta, Loa Janan, tepatnya di Km.10 Samarinda-Balikpapan.

Seorang emak-emak berinisial IM(42) diciduk lantaran melakukan eksploitasi anak di bawah umur secara ekonomi dan seksual. Korban yang masih berusia 17 tahun dipekerjakan sebagai pemuas pria hidung belang.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Loa Janan AKP Andy Wahyudi menjelaskan, pengungkapan kasus TPPO itu bermula saat Unit Reskrim melakukan pengecekan identitasi di Wisma Asmaradana di Dusun Beringin Jaya, Loa Janan.

Saat screening data, petugas menemukan salah satu pekerja Wisma Asmaradana masih di bawah umur.

"Petugas menemukan ternyata ada pekerja yang masih di bawah umur dan diduga dieksploitasi secara ekonomi dan seksual. Ini yang sedang didalami penyidik,"jelas AKP Wahyudi dalam keterangannya dikutip Senin (12/6/2023).

Petugas kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial IM (42) yang mempekerjakan korban. IM langsung ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah buku berisi catatan hasil eksploitasi secara ekonomi maupun seksual dan dua buah handphone. "Sekarang tersangka sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif,"pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut